TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kepolisian Daerah Bali, pada Selasa, 14 Februari 2017. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Kapitra Ampera.
Kapitra menegaskan kliennya bersedia memenuhi panggilan Polda Bali. "Sebagai warga negara, kami taat kepada hukum," ujarnya saat ditemui di Masjid Al-Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2017.
Baca: Polda Bali Bicara Soal Kemungkinan Tahan Munarman FPI
Munarman telah resmi menjadi tersangka sejak 7 Februari 2017. Dia dilaporkan ke Polda Bali oleh kelompok yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari 2017 terkait dengan pernyataannya yang dianggap memfitnah pecalang atau petugas keamanan adat di Bali.
Dalam pernyataannya yang terekam dan diunggah di YouTube pada 16 Juni 2016 itu, Munarman mengatakan bahwa pecalang telah melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam menjalankan salat Jumat.
Baca: Munarman FPI Tersangka, Pengacara: Dia Merasa Jadi Target
Menurut Munarman, kata Kapitra, tempat kejadian perkara sebetulnya di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Sebab, video yang dilaporkan terhadap Munarman saat membahas pecalang direkam di gedung Kompas.
Terkait dengan penetapan Munarman sebagai tersangka, Kapitra secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. "Tanggal 20 Februari 2017 akan disidangkan," kata dia.
Baca: Munarman FPI Praperadilankan Polda Bali, Ini Gugatannya
Polisi menetapkan Munarman sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyangkut ujaran kebencian. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
REZKI ALVIONITASARI