Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

NU Jawa Tengah Terbitkan Fatwa Calon Tunggal di Pilkada  

image-gnews
Contoh Surat Suara pemilihan calon tunggal Pilkada 2015. ANTARA/Adeng Bustomi
Contoh Surat Suara pemilihan calon tunggal Pilkada 2015. ANTARA/Adeng Bustomi
Iklan

TEMPO.COSemarang - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Jawa Tengah mengeluarkan fatwa untuk menjawab pertanyaan bagaimana hukumnya menggunakan hak pilih pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal. 

Fatwa ini dikeluarkan menyusul adanya seorang ulama di Kabupaten Pati yang mengeluarkan fatwa bahwa calon pemilih yang mencoblos kotak kosong dalam pilkada adalah sesat dan zalim. Pati adalah salah satu dari sembilan daerah yang pilkadanya diikuti calon tunggal.

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Tengah Ahmad Nadhif Abdul Mujib menyatakan vonis “sesat dan zalim” terhadap calon pemilih kotak kosong adalah vonis yang tidak berdasar sama sekali, baik dalam kacamata agama maupun hukum negara.

“Karena hak memilih kotak kosong adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu, menghormati hak konstitusi adalah wajib menurut agama,” ujar Ahmad Nadhif, seperti dikutip situs nujateng.com, Senin, 13 Februari 2017. Situs nujateng.com adalah situs resmi pengurus wilayah NU Jawa Tengah.

Sebelumnya, seorang Pengurus Cabang NU Pati, Imam Shofwan, menyatakan memilih kotak kosong adalah perbuatan yang zalim dan sesat. Pengurus tersebut menyebut pendapatnya itu berdasarkan keputusan alim-ulama di Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. “Keputusan alim-ulama, bahwa nashbul imam (memilih pemimpin) itu memilih orang, bukan memilih kotak,” katanya.

Ahmad Nadhif menambahkan, jika orang yang memberikan fatwa sesat dan zalim memilih kotak kosong berdalih bahwa kewajiban memilih pimpinan adalah “memilih orang” bukan “memilih kotak”, itu permainan kata-kata belaka. 

“Semua orang paham bahwa tidak mungkin kotak kosong akan menjadi pemimpin. Ini hanya merupakan permainan kata yang tidak layak disampaikan di muka umum dalam situasi menjelang pilkada,” katanya.

Baca juga: Gadis Ini Menyesal Menang Lotere Rp 1,6 M, Ini Penyebabnya

Ahmad Nadhif menambahkan, memilih kotak kosong bukan berarti menjadikan kotak kosong sebagai pemimpin, melainkan sebagai bentuk keinginan dilaksanakannya pengulangan pilkada supaya terbuka peluang pencalonan yang lebih dari satu pasangan calon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad Nadhif menyatakan hukum memilih pemimpin adalah fardlu kifayah (kewajiban komunal yang cukup ditunaikan oleh satu atau dua orang sebagai perwakilan), bukan fardlu ‘ain (kewajiban individual). “Soal menjatuhkan pilihan adalah soal hati nurani, tidak ada yang berhak merampas kebebasan individu untuk memilih ‘ini’ atau ‘itu’,” katanya.

Pada pilkada 2017, ada sembilan daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dari 101 daerah yang akan mengikuti pilkada tahun ini.

Sembilan daerah itu adalah Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Buton, Landak, Maluku Tengah, Tambrauw, Kota Sorong, dan Jayapura.

Pemilih di sembilan daerah tersebut akan diberi dua pilihan, yaitu memilih pasangan calon yang ada atau memilih kolom kosong dalam surat suara. Bagi yang tak mendukung calon, bisa memilih kotak kosong. 

Jika pasangan calon memperoleh suara lebih banyak daripada kolom kosong, maka pasangan tersebut menang. Namun, jika lebih banyak pemilih yang mencoblos kotak kosong, pilkada di daerah tersebut akan diulang dalam pilkada serentak tahun berikutnya.

ROFIUDDIN

Baca: Dibantu Netizen, Gaun Pengantin Usia 150 Tahun Ditemukan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sepekan Banjir Semarang, Sejumlah Kelurahan Masih Terendam

9 hari lalu

Foto udara suasana jalur kereta api dan areal stasiun yang terendam banjir di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 14 Maret 2024. Banjir yang merendam stasiun dengan ketinggian air dari 30 cm - 100 cm akibat intensitas hujan tinggi sejak Rabu (13/3/2024) di daerah itu menyebabkan pelayanan kereta api terganggu serta sejumlah rute perjalanan kereta api dibatalkan dan dialihkan ke rute kota lain baik kedatangan mapupun keberangkatan. ANTARA /Makna Zaezar
Sepekan Banjir Semarang, Sejumlah Kelurahan Masih Terendam

Sepekan setelah banjir Semarang, posko pengungsian sudah ditutup. Namun, masih ada genangan di beberapa kelurahan.


Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

12 hari lalu

Sejumlah pengendara menerobos hujan dan banjir di Jalan Majapahit, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 14 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah Pantura, Jawa Tengah bagian tengah dan selatan masih berpotensi dilanda cuaca ekstrem hujan dengan intensitas sedang sampai lebat disertai kilat sekaligus petir akan terjadi hingga Rabu mendatang dan memperingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di luar ruangan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

Banjir selalu menjadi masalah di Indonesia. Namun, mengapa Jawa Tengah, terutama Semarang dan Pantura selalu dilanda banjir saban tahun?


Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.


Berkurangnya Wilayah Resapan Air Kota Semarang Berdampak pada Banjir Menahun

19 Desember 2023

Mobil terseret banjir bandang di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada 7 November 2022. TEMPO/Jamal Abdul Nasser
Berkurangnya Wilayah Resapan Air Kota Semarang Berdampak pada Banjir Menahun

Rentetan banjir menggenangi Kota Semarang pada awal 2023.


Daya Tarik Pantai Tirang, Lokasi, Harga Tiket, Rute dan Jam Bukanya

3 November 2023

Pantai Tirang Semarang (semarangkota.go.id)
Daya Tarik Pantai Tirang, Lokasi, Harga Tiket, Rute dan Jam Bukanya

Pantai Tirang di Semarang menawarkan keindahan alam yang memukau, pasir putih, dan beragam aktivitas seru.


Proyek Baru Kereta Cepat Jakarta-Surabaya: Waktu Tempuh di Bawah 6 Jam

4 Oktober 2023

Kondisi tempat duduk penumpang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) pada Rabu, 20 September 2023. KCJB memiliki kecepatan maksimal 350 km/jam. TEMPO/Tony Hartawan
Proyek Baru Kereta Cepat Jakarta-Surabaya: Waktu Tempuh di Bawah 6 Jam

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dikabarkan akan diluncurkan mulai 2024 mendatang. Apa saja yang menarik dari kereta cepat ini?


Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di RS Bhayangkara Semarang

23 September 2023

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di RS Bhayangkara Semarang

Jenazah ajudan Kapolda Kaltara Brigadir Setyo Herlambang dibawa ke RS sebelum diberangkatkan ke Kendal.


Siswa SD Terkena Dampak Kebakaran TPA Jatibarang Semarang, Wali Kota: Pemadaman Butuh Sepekan

19 September 2023

Kebakaran tumpukan sampah di TPA Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Kebakaran TPA Jatibarang Semarang yang tidak lagi aktif tersebut meluas hingga 5 hektare. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Siswa SD Terkena Dampak Kebakaran TPA Jatibarang Semarang, Wali Kota: Pemadaman Butuh Sepekan

Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, berdampak terhadap SDN 4 Ngaliyan yang berlokasi tidak jauh.


Polisi akan Panggil Eks Ketua DPC Gerindra Semarang atas Dugaan Pukul Kader PDIP

12 September 2023

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Polisi akan Panggil Eks Ketua DPC Gerindra Semarang atas Dugaan Pukul Kader PDIP

Polisi mengatakan akan memanggil eks Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang yang diduga melakukan pemukulan ke kader PDIP.


Manuver Merebut Suara NU

2 September 2023

Manuver Merebut Suara NU

Dipilihnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar disebut-sebut untuk mengerek elektabilitas mereka dengan mendulang suara NU.