TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2017. Sidang kesepuluh dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.
Namun, hingga pagi ini, Hubungan Masyarakat PN Jakut Hasoloan Sianturi menyebutkan baru dua saksi ahli yang mengkonfirmasi hadir dalam persidangan. Kedua ahli tersebut, yakni ahli agama Islam, Muhammad Amin Suma dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ahli Bahasa Indonesia, Mahyuni.
Baca juga: Pengacara Ahok Kritik Pernyataan Menteri Agama
“Yang dilaporkan jaksanya, yang hari ini konfirmasi dua orang saksi ahli. Satu orang saksi ahli agama, satu lagi saksi bahasa,” kata Hasoloan kepada Tempo, Senin, 13 Februari 2017.
Seharusnya, empat orang saksi ahli dijadwalkan akan memberikan keterangannya dalam persidangan Ahok. Mereka di antaranya Muhammad Amin Suma, ahli agama Islam; Mudzakkir, ahli hukum pidana; Abdul Chair Ramadhan, ahli hukum pidana; dan Mahyuni, ahli bahasa Indonesia.
Simak pula: Sidang Ahok Hadirkan 4 Saksi, Jalan ke Ragunan Ditutup
Meski begitu, Hasoloan mengatakan tidak menutup kemungkinan ada perubahan saksi yang hadir pada siang nanti. “Kita lihat nanti. Informasi itu yang baru kami terima sementara dari kejaksaan,” ujar Hasoloan.
Agenda persidangan Ahok masih terjadwal hingga pagi ini pukul 09.00. Namun Ahok tampak masih menyapa masyarakat yang hadir di Balai Kota sebelum beranjak ke Kementerian Pertanian.
LARISSA HUDA