TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, mengaku telah berkomunikasi dengan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat bahwa kliennya akan hadir dalam pemeriksaan kasusnya, pada Senin, 13 Februari 2017. Pimpinan Front Pembela Islam itu dipanggil sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden ke-1 Soekarno.
Sebelumnya, Rizieq telah dua kali mangkir dari pemanggilan pada 7 dan 10 Februari 2017. Bahkan, Polda berencana menjemput paksa pimpinan FPI itu pada pemanggilan ketiga. "Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Polda Jabar, besok Senin Habib Rizieq akan datang," ujar Kapitra saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Februari 2017.
Baca: Polri: Rizieq Sebaiknya Datang, Proaktif, dan Kooperatif
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan bahwa pengacara Rizieq telah memberikan konfirmasi soal kedatangannya besok. "Kami merespon baik upaya kooperatif ini. Alhamdulillah, kami tunggu kedatangannya besok," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 12 Februari 2017.
Sebelumnya, Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan menyampaikan harapannya agar Rizieq memenuhi panggilan polisi tanpa membawa massa. "Kami imbau tidak perlu pakai massa lah, sudah datang sendiri saja, santai kok, penyidiknya baik-baik, kemarin juga ketawa-ketawa, masak harus dikawal-kawal terus," kata Anton, Kamis, 9 Februari 2017.
Baca: Diperiksa Sebagai Tersangka, Rizieq Diminta Tak Bawa Massa
Walaupun berharap Rizieq datang tanpa kawalan, Anton mengatakan, pihaknya tetap mengantisipasi kedatangan para pendukungnya.
Kapitra menambahkan, Rizieq akan datang bersama tim kuasa hukumnya. Terkait kemungkinan adanya gerakan massa yang turut datang mengawal pemeriksaan pimpinan FPI itu, Kapitra menegaskan bahwa selama ini bukan Rizieq yang mengajak massa untuk ikut datang. Massa itu dayang karena keinginan mereka sendiri.
"Habib tidak pernah mengajak orang. Tapi kalau masyarakat yang rindu dengan beliau ikut hadir, kami tak bisa melarang," kata dia.
INGE KLARA SAFITRI | AHMAD FIKRI
Baca juga:
Pengacara Firza Husein Berkeras Minta Penangguhan Penahanan
Ahok Dapat Dana Kampanye dari Masyarakat Sebesar 60 Miliar