Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peneliti: Ketua MA Terpilih Harus Mereformasi Lembaganya  

image-gnews
Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo diambil sumpah saat prosesi pelantikan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, 7 Februari 2017. Pudjo dilantik sebagai Sekretaris MA menggantikan Nurhadi yang mengundurkan diri pada Juli 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo diambil sumpah saat prosesi pelantikan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, 7 Februari 2017. Pudjo dilantik sebagai Sekretaris MA menggantikan Nurhadi yang mengundurkan diri pada Juli 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting, mengatakan pemilihan Ketua Mahkamah Agung harus menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas memadai. Dia menambahkan, orang tersebut juga harus mampu mereformasi lembaga tersebut dan badan peradilan di bawahnya.

"Dia harus memiliki kemauan mereformasi MA, mengetahui seluk beluk MA, dan memiliki integritas memadai," kata Miko Ginting kepada Tempo saat dihubungi, Sabtu 11 Februari 2017.

Baca juga:

Achmad Setyo Pudjoharsoyo Dilantik sebagai Sekretaris MA

Miko menuturkan orang yang nantinya terpilih sebagai Ketua MA harus bisa melakukan pengawasan kepada jajarannya, karena selama ini pengawasan tidak berjalan efektif. Hal ini terbukti ketika ada kasus yang menyeret nama Sekretaris Mahkamah Agung. "Belum lagi adanya petugas pengadilan ditangkap pihak berwajib, tandanya ada jual-beli perkara."

Selain itu, Miko bersama teman-temannya yang berada di Koalisi Pemantau Peradilan mengungkapkan Ketua MA baru harus bisa membangun pengadilan yang berintegritas. Caranya dengan memperkuat pengawasan dan menjalankan sanksi-sanksi yang ada. Dia juga menjelaskan Ketua MA nantinya juga harus mengawasi soal promosi dan mutasi para pejabat di lingkungan MA dan badan peradilan.

Koalisi Pemantau Peradilan mengeluarkan keterangan tertulis, mewanti-wanti agar jangan sampai Ketua Mahkamah Agung baru nantinya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan rumah, yang disebutkan di atas. Apalagi jika malah menambah masalah-masalah baru yang membuat lembaga peradilan semakin tak dipercaya.

Mereka melihat pemilihan ini harus menjadi ajang perbaikan peradilan di Indonesia, agar lebih bisa menjadi tempat mencari keadilan hakiki bagi rakyat. Karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan menuntut tiga hal dari pemilihan Ketua MA.

Pertama adalah para Hakim Agung harus memilih calon Ketua MA yang memiliki integritas dan memiliki kapabilitas, serta memahami business process di lingkungan peradilan. Kedua, Mahkamah Agung membuka proses pemilihan kepada publik, serta melibatkan partisipasi publik untuk memberikan masukan serta catatan atas calon-calon yang akan dipilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terakhir, Koalisi Pemantau Peradilan menginginkan Mahkamah Agung juga melibatkan lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, untuk memberikan masukan dan catatan terhadap para calon yang akan dipilih.

Adapun jika mengacu pada pasal 8 ayat 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, pemilihan Ketua Mahkamah Agung ini dilakukan secara internal oleh para Hakim Agung. Pemilihan tersebut paling sedikit dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Hakim Agung.

Pemilihan ketua MA yang baru akan dilakukan pada 14 Februari nanti. Mahkamah Agung diketahui sudah membentuk Tim Panitia Pelaksana Kegiatan untuk pemilihan, dan tata cara pemilihan sudah diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA nomor 19 tahun 2012.

DIKO OKTARA

Simak pula:
Begini Kegiatan Kampanye Terakhir Pasangan Calon Pilkada DKI
Cuit di Facebook, SBY: Jangan Salah Pilih Gubernur DKI

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

18 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

9 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

12 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.