Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Cuci Uang GNPF MUI, Ustad Adnin Angkat Bicara

image-gnews
Pendiri Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Armas memberikan keterangan usai dirinya diperiksa di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pencucian uang dirumahnya, 11 Februari 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Pendiri Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Armas memberikan keterangan usai dirinya diperiksa di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pencucian uang dirumahnya, 11 Februari 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Pendiri Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Armas mengaku diberondong banyak pertanyaan dari pagi sampai sore saat diperiksa di Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jumat, 10 Februari 2017.

"Banyak yang ditanyakan, di antaranya pencucian uang, kepemilikan yayasan, kenal di mana dengan Bachtiar Nasir," kata Adnin di rumahnya, Sabtu, 11 Februari 2017. "Tapi, ujung-ujungnya (ditanya) makar."

Adnin diperiksa karena lembaga yang dikelolanya, Yayasan Keadilan Untuk Semua menampung dana yang dikumpulkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Indonesia. GNPF-MUI diduga melakukan tindak pencucian uang sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca juga:
Rumah Digeledah Kasus Duit GNPF MUI, Ustad Adnin: Anak Syok
SBY Bernyanyi: Tuhan Kirimkan Aku, Gubernur Baik Hati

Dari semalam hingga Sabtu dini hari 11 Februari 2017, polisi yang tidak berpakaian dinas menggeledah rumah Adnin di Jalan Metro Duta Raya Blok CC1 nomor 6 RT3 RW23 Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya. Dari penggeledahan tersebut polisi menyita dua buku tabungan BNI Syariah dan stempel Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Adnin mengaku tidak mengerti maksud tudingan dana untuk makar oleh polisi. Menurutnya, makar merupakan sesuatu yang luar biasa. Bahkan, membutuhkan kekuatan logistik, dan dana yang besar. "Tidak-lah untuk makar," ucap Adnin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya lagi, makar merupakan suatu tindakan luar biasa yang memerlukan kekuatan militer. "Ini hanya mengkritik. Tapi jangan disikapi dengan bahasa berlebihan," ujarnya.

Ia mengungkapkan dana yang dikumpulkan GNPF-MUI untuk aksi Bela Islam 4 November dan 2 Desember, sebanyak Rp 3,8 miliar dari 4.000 lebih donatur. Dana tersebut digunakan untuk membantu umat Islam, yang ikut aksi damai tersebut.

Simak juga:
Rekening Dipinjam GNPF-MUI, Ustad Adnin: Dasarnya Pertemanan
Ketua PBNU Tahu Siapa Penggerak dan Tujuan Aksi 112

Dalam aksi Bela Islam 411 dan 212, kata dia, tidak ada yang mendesainnya. Bahkan, ia mengaku takjub begitu banyak umat Islam yang ikut aksi tersebut. "Tidak ada yang menggerakan. Itu karena kemauan umat sendiri."

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

17 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

17 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.


Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Istighatsah yang digelar oleh MUI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 September 2022. (FOTO ANTARA/HO-MUI Kabupaten Bogor)
Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.


Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Mei 2022. TEMPO/Lani Diana
Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.


63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia periode 2020-2025, KH Miftachul Akhyar, saat memberi sambutan pertamanya sebagai pimpinan tertinggi MUI dalam Musyawarah Nasional MUI ke-10 di Jakarta, Jumat (27/11/2020). (ANTARA/Arief Mujayatno)
63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.


Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.


Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

25 Juli 2022

Buya Hamka, Jakarta, 1981. Dok.TEMPO/Ed Zoelverdi
Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.


MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

8 Juni 2022

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2022. Foto: TEMPO/Annisa Apriliyani
MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila