TEMPO.CO, Denpasar - Dua aktivis Forum Bali Tolak Reklamasi (ForBali) akhirnya ditahan Kepolisian Daerah Bali setelah menjalani pemeriksaan kasus merendahkan kehormatan bendera negara. Mereka adalah I Made Johnantara alias De John dan I Gusti Putu Darmawijaya alias Gung Tu.
Atas penahanan itu, ForBali menyatakan protes keras. "Kami memandang bahwa penahanan ini tidak jelas alasannya, hanya semata-mata menggunakan kewenangan saja,” ujar Koordinator ForBali Wayan Gendo Suardana, Sabtu, 11 Februari 2017.
Baca: Lagi, Belasan Baliho Tolak Reklamasi Teluk Benoa Dirusak
Dalam surat perintah penahanan, Polda Bali mengklaim sudah memiliki alat bukti yang cukup dan menganggap De John dan Gung Tu telah melakukan tindak pidana merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 huruf a juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dua aktivis antireklamasi itu ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dari pukul 10.30 sampai 16.00 oleh penyidik pada Jumat, 10 Februari 2017. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Bali untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Februari 2017.
Simak: Rusak Hutan, Polisi Razia Tambang Timah Liar Bangka Tengah
Gendo memastikan tim hukum akan mengambil langkah hukum atas penahanan dua aktivis tolak reklamasi Teluk Benoa tersebut. “Upaya lain sedang kami bicarakan ditingkat tim hukum. Sampai saat ini, belum ada keputusan, tapi sudah beberapa ada ide-ide. Yang jelas, akan ada upaya hukum,” ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hengky Wijaya membenarkan adanya penahanan itu. “Benar, keduanya telah ditahan,” tuturnya. Alasan penahanan, kata dia, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Lihat: Mengapa Anoa Terancam Punah di Sulawesi?
Kasus tersebut berawal ketika terjadi aksi unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali pada 25 Agustus 2016 oleh ribuan orang yang menolak reklamasi Teluk Benoa. Saat itu, terjadi pengibaran bendera Merah Putih yang di bawahnya dipasangi bendera ForBali. Polisi menyebutkan perbuatan itu sudah dianggap cukup menjadi dasar penetapan tersangka.
ROFIQI HASAN