TEMPO.CO, Rembang - Tenda perjuangan masyarakat yang menolak pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, dibakar puluhan orang tak dikenal Sabtu dini hari, 11 Februari 2017. "Tenda perjuangan kami dibakar, ludes dilalap api," ujar Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Joko Prianto melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Prianto menjelaskan kronologi pembakaran tenda perjuangan masyarakat Kendeng itu sebagai berikut, pascaaksi bertajuk "Tegakkan Hukum, Tutup Pabrik PT Semen Indonesia", pada Jumat 10 Februari 2017, sekitar pukul 19.50, sekitar 50 orang yang diduga merupakan pekerja semen datang di lokasi tenda perjuangan yang berada di dekat pintu masuk menuju pabrik semen PT Semen Indonesia.
Di tenda saat itu ada delapan warga, termasuk ibu-ibu yang tengah berjaga, setelah sebelumnya melakukan aksi tolak pembangunan pabrik semen.
Baca juga: Demo Pabrik Semen Rembang, Polisi Harapkan Bubarkan Diri
"Tiba-tiba mereka berteriak memaksa warga yang sedang berada di dalam tenda untuk keluar dan meninggalkan tenda, mengancam akan merobohkan tenda dan membakar tenda perjuangan dengan alasan mengganggu pekerjaan mereka di PT Semen Indonesia. Ibu-ibu yang di dalam tenda ketakutan dan keluar tenda," ujar Prianto.
Selanjutnya, kata dia, para pekerja PT Semen Indonesia membongkar portal yang telah didirikan warga serta membongkar dan merobohkan dapur juga tenda perjuangan tolak pabrik semen.
Silakan baca: Guru Besar Undip: Segel Pabrik Semen Bahayakan Investasi
Setelah itu, katanya, pada pukul 19.55, para pekerja bersama-sama berupaya merusak mushola yang dibangun warga pada 15 Februari 2016 lalu, yang di dalamnya berisi alat salat dan kitab suci Al Quran.
"Tenda perjuangan dan mushola serta peralatan ibadah yang berada di dalamnya dibakar. Dalam hitungan menit, pukul 20.11, tenda dan mushola ludes dilalap api," kata Prianto.
Menurut dia, beberapa warga mendatangi lokasi untuk menanyakan kepada polisi yang biasa berjaga di area pabrik. Namun pihak kepolisian mengatakan tidak mengetahui kejadian tersebut. Sebelumnya sidang Mahkamah Agung memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.
Putusan MA otomatis membuat izin kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, harus dibatalkan.
Baca juga bantahan Semen Indonesia: Semen Indonesia Bantah Tuduhan Membakar Tenda Petani Rembang)
ANTARA
Simak:
Firza Husein Jalani Enam Pemeriksaan Kasus Makar
Astaga, Ahok dan Sylvi Saling Serang pada Debat Pilkada DKI