TEMPO.CO, Depok - Tersangka kasus makar Firza Husein telah mendekam selama 11 hari di sel penjara Markas Komando Brigadir Mobil Kepolisian Kelapa Dua, Depok, sejak Selasa dua pekan lalu. Pengacara Aziz Yanuar mengatakan kliennya telah enam kali menjalani pemeriksaan selama menjadi tahanan polisi.
"Dugaan makar belum ada, meski pemeriksaan telah enam kali dilakukan penyidik kepolisian. Kami telah minta penangguhan penahanan Firza, sejak Kamis, dua hari setelah ditahan," kata Aziz, usai mendatangi Mako Brimob, untuk memberikan kebutuhan barang untuk kliennya, Jumat, 10 Februari 2017.
Baca juga:
Foto Firza di Mako Brimob Beredar, Pengacara: Polisi Teledor
Firza Husein Merasa Diintimidasi, Polda Metro Membantah
Kuasa hukum Firza, kata dia, masih melakukan komunikasi dengan polisi agar penahanan kliennya ditangguhkan. "Sampai sekarang belum bisa memberikan jawaban. Mungkin polisi fokus Demo 112," ujarnya.
Menurutnya, polisi sudah harus memberikan jawaban penangguhan penahanan Firza. Soalnya, surat penangguhan sudah diberikan lebih dari sepekan. "Seharusnya ada jawaban, kami sudah memohon. Kami perlu tanya secara lisan atau datangi lagi," katanya.
Silakan baca:
Menelisik Jejak Firza Husein di Pontianak
Firza Husein Sakit Jantung, Pengacara: Kondisinya ...
Ia mengatakan polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Firza. Bahkan, selain makar, kliennya juga terseret dugaan pelanggaran pornografi dan undang-undang Informasi dan Teknologi.
Namun, sejauh ini belum ada pemeriksaan lanjutan dari penyidik. Terakhir pemeriksaan, kata dia, Rabu lalu. Itu pun, tambahnya, hanya pemeriksaan tambahan kasus makar. "Saya berharap penangguhan Firza cepat dikabulkan," ujarnya.
Firza telah menjalani penahanan atas kasus makar di Mako Brimob sejak Selasa, 31 Januari 2017. Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka kasus makar yang akan dilakukan pada 2 Desember 2017.
IMAM HAMDI
Simak: Anies-Sandi dan Agus Hadir dalam Aksi 112 di Masjid Istiqlal