Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman: Waspadai Potensi Pungli di Ujian Nasional  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pelajar mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2016 di SMP Negeri 19 Banda Aceh, Aceh, 9 Mei 2016. Sebanyak delapan dari 19 SMP atau yang sederajat di Kota Banda Aceh melaksanakan UN Berbasis Komputer (UNBK). ANTARA FOTO
Pelajar mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2016 di SMP Negeri 19 Banda Aceh, Aceh, 9 Mei 2016. Sebanyak delapan dari 19 SMP atau yang sederajat di Kota Banda Aceh melaksanakan UN Berbasis Komputer (UNBK). ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Semarang -Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah mewaspadai potensi pungutan liar dalam pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun ini. 

Pengawasan diperlukan karena beredar informasi sekolah yang tak memiliki komputer akan menarik biaya agar sekolah tersebut bisa menggelar UNBK. “Penarikan iuran untuk membeli maupun untuk sewa komputer maupun keperluan lain dalam pelaksanaan UNBK masuk kategori pungli,” kata Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Sabarudin Hulu, Jum’at, 10 Pebruari 2017. 

Baca : Survei Ini Yang Membuat Presiden Pertahankan Ujian Nasional

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun tentang 2017 tentang pelaksanaan ujian nasional 2017. Dalam SE tersebut, ujian diprioritaskan dengan sistem ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Sekolah bisa ikut UNBK yang memiliki komputer 20 unit. Bagi sekolah yang belum bisa maka siswanya mengikuti ujian di tempat pelaksanaan UNBK yang berada di radius lima kilo meter.

Sabarudin mengakui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

Pendanaan dari masyarakat tidak boleh dalam bentuk pungutan atau pemaksaan. Yang diperbolehkan hanyalah bantuan atau sumbangan. “Jika sekolah menetapkan nominal atau mewajibkan pembayaran maka itu masuk kategori pungli,” katanya. 

Sabarudin menyatakan sekolah tidak boleh menarik biaya ke siswa untuk melaksanakan UNBK. Sebab, pemerintah sebagai penanggungjawab UNBK juga sudah menyediakan anggaran. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak juga : Gambar Palu-Arit Bertebaran di Pamekasan, Polri Duga Provokasi

Anggota Komisi Pendidikan DPRD Jawa Tengah Muh. Zen menyatakan banyak sekolah, terutama, madrasah yang belum siap menjalani ujian berbasis komputer karena tak memiliki sarana dan prasarana. Zen khawatir para pengelola madrasah lalu memaksakan kehendak dengan alasan gengsi dan prestise.

Akhirnya, mereka menarik biaya kepada orang tua murid untuk biaya pengadaan komputer. “Sebab, kami khawatir banyak madrasah yang tidak mau bergabung dengan sekolah lain,” kata Zen. Apalagi, beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan baru saja mengeluarkan pernyataan sekolah diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo menyatakan saat ini masih dilakukan pemetaan sekolah yang siap melaksanakan UNBK. Pemetaan sangat diperlukan untuk mengetahui mana saja sekolah yang siap menggelar UNBK. “Kalau memang belum siap jangan dipaksakan,” kata dia. 

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

27 Agustus 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

Latar belakang pelaporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo.


Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.


Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

30 Juli 2023

Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

Ombudsman kemudian menyarankan agar pemerintah lebih memperjelas semua wilayah IKN sebelum ibu kota baru ini terbentuk.


Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

14 Februari 2023

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto
Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

Jajak pendapat Komisi Ombudsman menunjukkan, 90 persen responden menyatakan setuju dengan pemberian insentif kendaraan listrik bagi konsumen.


Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

24 Agustus 2022

Siswa saat menjalani Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dengan menerapkan prokes ketat  di SD Negeri Cipayung 03, Jakarta,Kamis 18 November 2021. ANBK adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter), kualitas proses belajar-mengajar, dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. TEMPO/Subekti.
Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

Kemendikbudristek menginisiasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK untuk SD, SMP, dan SMA sederajat sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).


Ombudsman Umumkan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah

29 Desember 2021

Suasana pelayanan publik pada hari pertama masuk bekerja usai libur lebaran di Kantor Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. Sejumlah kantor pemerintahan dan swasta kembali beroperasional setelah libur Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ombudsman Umumkan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah

Acara Ombudsman ini dilakukan sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Cegah Penyelewengan Subsidi Pupuk, Ombudsman Sarankan Ada Tim Pengawas Gabungan

30 November 2021

Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
Cegah Penyelewengan Subsidi Pupuk, Ombudsman Sarankan Ada Tim Pengawas Gabungan

Ombudsman Republik Indonesia menyarankan pembentukan tim pengawas gabungan untuk mencegah adanya penyelewengan dari program pupuk bersubsidi.


Kesedihan Novel Baswedan: Pemerintah Diam, Wibawa Hukum Jatuh

1 Oktober 2021

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Kesedihan Novel Baswedan: Pemerintah Diam, Wibawa Hukum Jatuh

Novel Baswedan dkk per 30 September tak lagi sebagai pegawai KPK. Ia mengatakan sedih, bukan karena dirinya diberhentikan pimpinan KPK.


Ombudsman Sarankan Lansia di DKI Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat RT, Sebab..

8 Maret 2021

Orang lanjut usia bersiap menjalani vaksinasi Covid-19 di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. Vaksinasi Covid-19 untuk lansia digelar Kementerian Kesehatan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Tempo/Nurdiansah
Ombudsman Sarankan Lansia di DKI Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat RT, Sebab..

Teguh mengatakan sampai hari ini banyak menerima keluhan para lansia tak bisa vaksinasi Covid-19 setelah mendaftar online lewat situs Kemenkes.


Alvin Lie Sebut Alasan Kemenkumham Soal Harun Masiku Tak Rasional

20 Februari 2020

(Kiri-kanan) Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mengelar konferensi pers usai mengelar pertemuan membahas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu 29 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko
Alvin Lie Sebut Alasan Kemenkumham Soal Harun Masiku Tak Rasional

Anggota Ombudsman Alvien Lie mengatakan alasan Kemenkumham soal kepulangan Harun Masiku tak masuk akal.