Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebab Petani Rembang Blokir Pabrik PT Semen Indonesia

image-gnews
Puluhan perempuan Kendeng, Rembang, melakukan aksi menolak pembangunan Semen Indonesia di halaman kantor Gubenur Jawa Tengah, 19 Desember 2016. Mereka menuntut Gubernur Jawa Tengah segera merespon Putusan MA. Budi Purwanto
Puluhan perempuan Kendeng, Rembang, melakukan aksi menolak pembangunan Semen Indonesia di halaman kantor Gubenur Jawa Tengah, 19 Desember 2016. Mereka menuntut Gubernur Jawa Tengah segera merespon Putusan MA. Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Para petani terdampak pembangunan pabrik semen di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menggelar aksi penutupan operasional  PT Semen Indonesia (Persero), Jumat, 10 Februari 2017. Petani kecewa karena PT Semen Indonesia tak menghargai putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin operasional pabrik.

“Kami hanya ingin meluruskan hukum negara, ketika izin operaisonal PT Semen Indonesia di Rembang dibatalkan Mahkamah Agung,” kata aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Joko Prianto.

Baca: Protes Tol Solo-Kertosono, Warga Gugat Bupati Madiun

Menurut Joko aksi penutupan pabrik semen yang dilakukan sekitar 300 orang itu juga sebagai bentuk kekecewaan petani yang sebelumnya melaporkan kegiatan pabrik semen ke polisi dengan tuduhan aktivitas illegal . Namun laporan yang diterima oleh kepolisian hanya bersifat aduan, bukan laporan meski pelapor membawa bukti kuat adanya aktivitas operasional pabrik semen Rembang yang tak mendapat izin hukum .

“Padahal kami membawa buktyi pelanggaran lengkap, baik dalam bentuk file video maupun gambar kondisi lapangan yang nyata-nyata tak sesuatu putusan MA,” kata Joko.

Aksi itu mendapat pengawalan aparat. Joko mengaku hingga pada pukul 13.00 WIB aksi masih damai tanpa dihalau petugas kepolisian yang berjaga .

Simak: Insiden Bentakan Chappy Hakim, Hanura Lapor ke Pimpinan DPR

Pendamping petani dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang Eti Oktaviani menyatakan petani Rembang yang terdampak pembangunan pabrik semen melaporkan aktivitas kegiatan usaha perusahaan tersebut ke polisi karena dinilai termasuk perbuatan pidana . "Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh PT Semen Indonesia adalah melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan,” kata Eti.

Ia menyebutkan kegiatan  PT Semen Indonesia melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). “Sebagaimana diketahui, pada 5 Oktober 2016 Mahkamah Agung telah memenangkan Peninjauan Kembali Petani Rembang lewat putusan bernomor 99 PK/TUN/2016,” kata Eti.

Lihat: Napi Pelesiran Sukamiskin, Prosedur Pengawalan Dievaluasi

Eti mengacu amar putusan Mahkamah Agung menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jateng tentang Izin Lingkungan PT Semen Gresik (Persero) Tbk yang kemudian berganti nama menjadi PT Semen Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam laporan petani itu disebutkan bahwa amar putusan MA memerintahkan Gubernur Jawa Tengah mencabut SK Izin Lingkungan pabrik. Berdasarkan Pasal 40 UU PPLH, putusan ini juga memiliki konsekuensi batalnya izin-izin turunan dari obyek sengketa, termasuk Izin Usaha, Izin Konstruksi dan Izin Operasi.

Meski dalam merespon putusan ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan sejumlah SK yang tak sejalan dengan perintah MA, akhirnya pada 16 Januari 2017 Gubernur  mengeluarkan SK Nomor 660.1/4 Tahun 2017.

Baca Juga: Ini Syarat Ganjar untuk Hentikan Pabrik Semen Rembang

LBH dan petani penolak PT semen menilai SK Gubernur itu tidak sepenuhnya sesuai dengan perintah putusan Mahkamah Agung, karena  tidak hanya mencabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang, namun sekaligus memerintahkan PT Semen Indonesia untuk memperbaik dokumen analisa dampak lingkungan (amdal).

Ia menolak meskipun SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 telah mencabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia, namun kegiatan usaha perusahaan pelat merah itu di lokasi pembangunan pabrik semen masih  berlangsung.

“Artinya, usaha ini dilakukan tanpa memiliki Izin Lingkungan sebagai dasar hukum. Padahal, Pasal 36 ayat (1) UU PPLH menyatakan bahwa Setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan,” katanya.

Simak Pula: Kalah, PT Semen Indonesia Ogah Komentari Putusan MA

Eti juga mengacu Pasal 109 UU PPLH yang menyatakan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 3 miliar.

EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko memberi keterangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, soal kedatangannya jelang aksi demonstrasi pada hari ini, Jumat, 19 April 2024, terkait gugatan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.  TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024


Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

1 hari lalu

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dok. Polisi
Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.


Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

1 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK


Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

30 hari lalu

Suasana di sekitar Gedung Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024, Kamis, 21 Maret 2024. Pembatas di Jalan Imam Bonjol yang mengarah ke Gedung KPU sudah dibuka pukul 14.25 WIB. TEMPO/Defara
Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

Begini suasana di kawasan Gedung KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024.


Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

30 hari lalu

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla (kiri) didampingi tokoh muslim Indonesia, Din Syamsuddin saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

Din Syamsuddin menjadi salah satu tokoh penggerak aksi unjuk rasa menolak pemilu curang


Demo di Depan KPU, Refly Harun: Kecurangan Sudah Terjadi saat Jokowi Mau Perpanjang Masa Jabatan

31 hari lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Demo di Depan KPU, Refly Harun: Kecurangan Sudah Terjadi saat Jokowi Mau Perpanjang Masa Jabatan

Refly Harun mendesak massa untuk menolak hasil Pemilu 2024.


16 Orang Ditangkap saat Demonstrasi di DPR dan KPU, Ini Penjelasan Polres Metro Jakpus

31 hari lalu

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
16 Orang Ditangkap saat Demonstrasi di DPR dan KPU, Ini Penjelasan Polres Metro Jakpus

Menurut Humas Polres Metro Jakarta Pusat, aksi demonstrasi di DPR semalam berujung anarkis.


Rangkaian Demo di Gedung DPR Sejak Awal Maret, Muncul Spanduk: Pecat Jokowi Tanpa Pesangon

31 hari lalu

Massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalm aksi tersebut mereka mendesak kepada DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sekaligus rasa keprihatinan maraknya nepotisme dan ancaman matinya demokrasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rangkaian Demo di Gedung DPR Sejak Awal Maret, Muncul Spanduk: Pecat Jokowi Tanpa Pesangon

Sejak awal Maret 2024, Gedung DPR beberapa kali menjadi tempat unjuk rasa terkait politik dinasti, pemakzulan Jokowi, Pemilu 2024. Ini rangkaiannya.