TEMPO.CO, Makassar – Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia dan Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan kembali menemukan bukti baru dalam kasus megaproyek Center Point of Indonesia (CPI) di Makassar.
“Kami usulkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan ekspose 23 Februari nanti,” kata Direktur Kopel Indonesia Syamsuddin Alimsyah saat Ekspose Dugaan Korupsi Megaproyek Reklamasi CPI di Universitas Patria Artha, Makassar, Jumat, 10 Februari 2017.
Ia menjelaskan, dalam isi kontrak dengan PT Yasmin Bumi Asri, yang bertanda tangan adalah Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. Padahal seharusnya yang melakukan itu kepala dinas terkait sebagai penerima anggaran. “Kok bisa gubernur yang tanda tangan gubernur, harusnya gubernur hanya boleh memorandum of understanding (MoU),” kata dia.
Baca: Reklamasi Pantai Makassar, Walhi Sulsel Ajukan Banding
Kemudian, kata Syam—sapaannya—pihaknya juga menemukan keganjilan tentang lahan 57 hektare yang dibagikan kepada pemerintah Sulsel. Pasalnya, luas lahan yang diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi itu memang lahannya sendiri, bukan milik pengembang. “Nah, 57 hektare yang dibagikan kepada Pemprov ini dari mana, karena 100 hektare itu diambil PT Yasmin. Logikanya, masak lahan milik sendiri, Pemprov ambil,” ucapnya.
”Hasil studi kita, ini yang didapatkan. Padahal tanah di sana masih sengketa, banyak orang mengklaim dan memiliki dokumen.”
Bahkan, menurut Syam, kasus CPI itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 15 triliun. Sebab, proyek CPI ini mulai digarap sejak 2009. Pada periode 2009-2012, sebanyak 12 perusahaan rekanan telah mengerjakan penimbunan, pengerukan, pemasangan tiang pancang, dan jembatan sebanyak Rp 116.148.560.000 dari APBD.
Potensi kerugian negara tersebut mengacu pada langkah swasta yang melakukan komersialisasi lahan sebagai pemenang tender dalam proyek itu. “Belum kerugian sosial itu, tapi kita fokus pada kerugian negara,” ucapnya.
Simak juga: Rizieq Mangkir Lagi, Polda Jawa Barat Terbitkan Surat Penjemputan
Kemudian, pada 2013, PT Yasmin melakukan penimbunan untuk pembuatan lahan 157 hektare untuk reklamasi CPI. Dan saat itu dilakukan pembangunan jembatan dengan anggaran Rp 23 miliar dan pemasangan tiang pancang 137 meter dan timbunan batu gajah 181 meter yang menggunakan APBD Rp 13.620.500.000.
“Pembuatan jembatan itu senilai Rp 23 miliar, dipinjam Pemprov Sulsel dari Pinjaman Investasi Pemerintah (PIP) sebanyak Rp 500 miliar,” ucap Syam.
Setelah itu, Pemprov kembali mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 8 miliar untuk pembangunan jembatan dan Rp 40 miliar untuk desain wisma negara di kawasan CPI. Dan, pada 2015, pembangunan fisik wisma negara mulai dikerjakan dengan alokasi dana APBD Rp 60 miliar.
Lalu, pada 2016, KMAK menemukan dokumen perluasan kawasan CPI menjadi Kawasan Pusat Bisnis Terpadu Indonesia seluas 1.466 hektare, sehingga berdasarkan data yang ditemukan ada 2.054 hektare akan direklamasi.
Menurut Syam, pihaknya sudah tiga kali memberikan dokumen ke KPK, terakhir diberikan pada 25 Januari 2017. Namun ia sangat menyayangkan karena belum ada respons KPK. “Jangan main OTT terus, kami mau kasus CPI ini menjadi prioritas karena aduan masyarakat ini jelas,” tuturnya.
Padahal ini menarik karena bukan hanya di Jakarta reklamasi, tapi juga ada di Makassar. Kendati demikian, ucap Syam, pihaknya tak bermaksud membandingkannya. Karena Jakarta melakukan reklamasi tanpa menggunakan uang APBD, sementara di Makassar sudah habis dana ratusan miliar.
DIDIT HARIYADI