TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir menghadiri panggilan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, hari ini, 10 Februari 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Bachtiar tiba di gedung Bareskrim yang terletak di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pukul 10.15. Ia pakai baju koko warna putih, dan kepalanya berpeci. Saat masuk gedung Bareskrim, ia dikawal kuasa hukumnya, Kapitra Ampera, dan beberapa pendamping. Semuanya berpeci.
"Hari ini sesuai dengan janji saya dan pengacara saya bahwa ketika panggilan pertama tidak bisa hadir karena ada berapa revisi surat dari administrasi hukumnya yang perlu diselesaikan," kata Bachtiar sebelum masuk ruang pemeriksaan Bareskrim, Jumat, 10 Februari.
Baca juga: Dosen UGM: Tudingan Kafir Seharusnya Tak Ada di Indonesia
Bachtiar sebelumnya sudah dipanggil oleh Bareskrim kemarin, tapi ia tak datang. Sebagai ganti, pengacaranya mendatangi Bareskrim untuk menanyakan ihwal pemeriksaannya.
Kapitra menjelaskan dalam surat panggilan Bachtiar, tertulis kliennya hendak diperiksa soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Yayasan yang dimaksudkan, kata Kapitra, diduga menampung sumbangan-sumbangan masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III.
Bachtiar berdalih setiap ada aksi, selalu ada umat yang ingin bersedekah. GNPF-MUI pun meminjam rekening yayasan untuk menampung sedekah umat. "Karena kami sebuah panitia ad hock GNPF ini, kami enggak bisa bikin rekening begitu saja," kata dia.
Peminjaman rekening yayasan, kata Bachtiar, bertujuan agar ada yang mengontrol pengelolaan sumbangan. Namun, perjanjian kerja sama hanya diungkapkan secara lisan.
Baca juga: Muhammadiyah dan NU Bogor Menolak Ikut Aksi 112
"Antara Yayasan Keadilan untuk Semua dengan GNPF ada kerja sama secara lisan dalam hal ini sebetulnya sudah ada draft agreement ya karena percepatan umat sudah menunggu akhirnya bukalah rekening itu," ucap dia.
Kapitra mengungkapkan, uang dalam rekening tersebut bukan uang negara. Sehingga, tak seharusnya Bachtiar dicurigai melakukan pencucian uang.
"Itu bukan uang negara. Itu uang rakyat. Tidak ada hubungan dengan negara. Kalau itu uang korupsi bolehlah dicurigai pencucian uang. Ini uang masyarakat, uang umat untuk bersedekah, berinfak. Lalu apa salahnya?" tutur Kapitra.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak juga: Penghinaan Pancasila, Rizieq Minta Pemeriksaan Ditunda
Ketua GNPF MUI Diperiksa Bareskrim terkait Dana Aksi Bela Islam