TEMPO.CO, Pekanbaru - Penghuni panti jompo Yayasan Tunas Bangsa, Yamin, 70 tahun, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, Pekanbaru, Kamis, 9 Februari 2017. Tim dokter menyebutkan pasien meninggal akibat infeksi pada organ tubuh. "Dugaan sementara, pasien meninggal karena sepsis atau infeksi pada organ tubuh," ucap Direktur RSUD Arifin Achmad, Nuzelly Husnedi, Kamis.
Nuzelly mengatakan pasien tersebut merupakan rujukan dari Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, Rabu malam, 8 Februari 2017. Saat dirujuk ke RSUD Arifin Achmad, kondisi pasien sudah dalam keadaan setengah sadar akibat infeksi pada organ tubuhnya yang sifatnya menyeluruh.
Baca Juga:
Baca juga:
Kasus Panti Asuhan, Desy Ratnasari: Evaluasi Yayasan Swasta
Diperlakukan Tak Manusiawi, Penghuni Panti Jompo Tunas Bangsa
Begitu mendapat rujukan, ujar dia, tim dokter langsung melakukan penanganan medis terhadap pasien. Namun kondisi tubuh pasien terus mengalami penurunan hingga akhirnya meninggal dunia. "Saat kami terima, pasien sudah dalam kondisi penurunan kesadaran," tuturnya.
Yayasan Tunas Bangsa mendadak ramai diperbincangkan menyusul adanya laporan balita usia 1,8 bulan bernama Muhammad Zikli tewas diduga akibat dianiaya. Keluarga korban melihat ada kejanggalan dalam kematian korban, di antaranya terdapat luka di sekujur tubuh korban. Kasus lain kemudian berkembang saat Lembaga Perlindungan Anak Riau melakukan sidak di dua panti jompo milik Yayasan Tunas Bangsa lain. LPA Riau menemukan adanya praktek tidak manusiawi yang dilakukan yayasan terhadap penghuni panti.
Warga lansia dikurung dalam ruangan seperti penjara dan digabung dengan penderita sakit jiwa. Ruangan tampak terlihat kotor karena tidak ada sekat pemisah antara tempat tidur dan lubang kakus. Penghuni panti pun tidak diberi makan selayaknya dan kerap mendapat kekerasan.
Begitu kasus ini terbongkar, Dinas Sosial Riau langsung melakukan evakuasi 32 penghuni panti jompo untuk mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru. Sedangkan 13 anak panti asuhan dievakuasi ke rumah aman milik Dinas Sosial. Saat ini, pemilik yayasan, Lili Rahmawati, 49 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan oleh Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.
RIYAN NOFITRA
Simak: Klaten Connection, Pukat UGM: Ada Kekuatan Lebih Besar