TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Arteria Dahlan, meminta publik tak berspekulasi terkait dengan adanya dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asal Kamboja di kantor Bea dan Cukai, Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ia meminta otoritas Bea dan Cukai melakukan investigasi terhadap temuan tersebut.
"Ya, kita coba obyektif. Kita jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan. Terlalu dini pula kalau kita simpulkan ada atau tidaknya kaitan dengan pilkada, atau mungkin kejahatan korporasi, perbankan, atau tindak pidana ekonomi lainnya," kata Arteria melalui pesan WhatsApp di Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.
Baca Juga: Ini Penjelasan Bea Cukai soal Paket Berisi KTP dari Kamboja
Arteria, yang juga politikus PDI Perjuangan itu, mengimbau masyarakat tetap tenang. "Jangan terpengaruh isu-isu yang belum tentu kebenarannya," kata dia. Terkait dengan pilkada, kata Arteria, keberadaan e-KTP palsu pun dapat dideteksi cepat dengan adanya penetapan daftar pemilih tetap oleh Komisi Pemilihan Umum.
Arteria meminta masyarakat menjaga kekondusifan pelaksanaan pilkada 2017. Partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suara dan kehadiran di tempat pemungutan suara bisa meminimalisasi kecurangan dalam pilkada. "Ini meminimalisir terpakainya sisa surat suara," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Agung Widyantoro, dan sejumlah anggota Dewan melakukan sidak di kantor Bea Cukai. Ini dilakukan berawal dari adanya informasi yang beredar di masyarakat. "Dari pengembangan informasi di masyarakat dan data di media sosial yang dihimpun kawan-kawan," kata Agung. Dalam sidak ditemukan buku tabungan, kartu ATM, kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan sejumlah e-KTP.
Simak: Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengkonfirmasi temuan sejumlah dokumen asal Kamboja yang ditemukan Komisi II DPR ke kepolisian. Zudan mengatakan pihaknya bakal mengecek dan memverifikasi temuan tersebut. Zudan mencurigai barang tersebut adalah dokumen yang dipalsukan.
ARKHELAUS W.