TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil menyarankan perlu ada perbaikan manajemen lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mengantisipasi pelanggaran oleh narapidana. Perbaikan tersebut berupa sistem jabatan yang melibatkan pimpinan dan sipir lapas.
"Perlu dilakukan semacam rotasi, promosi, dan demosi mulai pimpinan hingga pegawai lapas," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.
Baca Juga: Narapidana Korupsi Bebas ke Apartemen dan Rumah
Menurut Nasir, cara ini bisa meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Selain itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyarankan adanya penyebaran napi koruptor. "Ide itu perlu dipertimbangkan," kata dia. Ia berharap pemerintah menyelesaikan masalah ini secara komprehensif dan holistik.
Laporan investigasi majalah Tempo mengungkap narapidana yang ditahan di LP Sukamiskin, Bandung, dapat keluar-masuk penjara dengan mudah. Napi umumnya memanfaatkan izin berobat keluar penjara untuk pergi ke apartemen atau rumah kontrakan tanpa pengawalan.
Beberapa narapidana koruptor terpergok pelesiran. Contohnya, bekas Wali Kota Palembang, Romi Herton, terlihat mendatangi rumah isteri mudanya di Bandung. Ada juga tahanan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.
Simak: Rizieq Temui Wiranto, Aksi 112 Jadi Dzikir di Istiqlal
Nasir mengatakan perlu ada hukuman tegas kepada petugas lapas yang mengizinkan napi tersebut pelesiran. Ia mempercayai bahwa Kementerian Hukum dan HAM memiliki standar dalam penindakan petugas lapas yang tidak sesuai dengan peraturan. "Jika tak ada tindakan tegas, kejadian semacam itu akan terus berulang," kata Nasir.
ARKHELAUS