TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengkonfirmasi temuan sejumlah dokumen asal Kamboja yang ditemukan Komisi II DPR ke kepolisian. Zudan mengatakan pihaknya bakal mengecek dan memverifikasi temuan tersebut.
Ia menyebutkan temuan ini adalah delik hukum. "Kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut. Penyerahan barang bukti serta pelaporan oleh pihak Bea-Cukai akan dilakukan hari ini," kata Zudan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.
Baca pula: Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Serahkan Duit
Zudan membenarkan adanya sejumlah barang cetakan asal Kamboja yang dikirim menggunakan jasa pengiriman FedEx melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Barang cetakan tersebut terdeteksi melalui pindaian X-ray dan ditemukan buku tabungan, kartu ATM, kartu nomor pokok wajib pajak, dan sejumlah kartu tanda penduduk elektronik.
Petugas Bea-Cukai, kata Zudan, mencurigai barang tersebut adalah dokumen yang dipalsukan. Petugas pun menyita dan memeriksa temuan tersebut. "Untuk jumlah KTP elektronik yang dikirim dari Kamboja, pihak Bea-Cukai belum berani menginformasikan jumlahnya," ujar Zudan.
Zudan mengatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian pada Jumat, 10 Februari 2017. "Besok kami berkoordinasi lebih detail dengan Polda karena hari ini barang sudah disegel kembali sebagai barang bukti oleh Bea-Cukai untuk diserahkan ke Polda," tuturnya.
Simak juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Rizieq Diminta Tak Bawa Massa
Sebelumnya, anggota Komisi II, Agung Widyantoro, dan sejumlah anggota Dewan menyidak kantor Bea-Cukai. Ini dilakukan berawal dari adanya informasi yang beredar di masyarakat. "Dari pengembangan informasi dari masyarakat dan data di media sosial yang dihimpun kawan-kawan," kata Agung.
Mereka yang ikut adalah Sutriono dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera serta Ahmad Baidowi dan Abdul Halim dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). "Motif dan tujuan paket sedang didalami bersama pihak terkait dan aparat penegak hukum," ucapnya.
ARKHELAUS W.