TEMPO.CO, Karanganyar - Kepolisian Resor Karanganyar terus mengusut kasus tewasnya tiga peserta Pendidikan Dasar TGC XXXVII Mahasiswa Pecinta Alama Universitas Islam Indonesia. Sinyal untuk adanya tersangka baru dalam kasus itu semakin kuat.
"Jadi kami sudah memiliki calon tersangka baru," kata Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 9 Februari 2017. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.
Baca: Kasus Mapala UII, Salah Satu Tersangka Sudah Alumnus
Saat ini, polisi telah menetapkan dua panitia diksar sebagai tersangka, Wahyudi dan Angga Septiawan. Keduanya telah ditahan sejak awal Februari kemarin. "Sebentar lagi berkasnya akan kami serahkan ke kejaksaan," katanya.
Menurut Ade, penyidik saat ini berupaya melengkapi bukti-bukti untuk menyeret tersangka baru dalam kasus itu. Salah satunya adalah hasil visum terhadap 14 peserta diksar yang telah dilakukan di Jogja International Hospital (JIH).
Hasil visum itu menjadi salah satu bukti penting yang dibutuhkan dalam gelar perkara. "Sedikitnya harus ada dua alat bukti," katanya. Hasil visum itu juga menjadi dasar polisi dalam menilai kapasitas para calon tersangka dalam kegiatan diksar yang diwarnai unsur kekerasan itu.
Meski demikian, Ade menyebut bahwa pasal yang akan dikenakan untuk tersangka baru itu bisa berbeda dengan pasal yang dikenakan pada Wahyudi dan Angga. "Mereka berdua dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP," katanya.
Simak: Kasus Mapala UII, Belasan Anggota Diperiksa Polisi
Sedangkan untuk para calon tersangka, pihaknya akan mengkaji akibat yang ditimbulkan dari aksi kekerasan itu. "Bisa berbeda jika korbannya tidak meninggal," katanya.
Sayangnya, dia masih enggan untuk menyebut identitas serta jumlah calon tersangka baru itu. "Yang jelas bisa lebih dari satu," katanya.
Sebelumnya, tiga peserta meninggal setelah mengikuti diksar mapala tersebut. Mereka adalah Muhammad Fadli, 20 tahun, dari Batam; Syaits Asyam (20) dari Sleman; dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20) dari Lombok Timur. Ketiganya adalah mahasiswa UII angkatan 2015. Pemeriksaan di Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta, menemukan sejumlah luka luar dan dalam pada tubuh almarhum Asyam dan Ilham.
AHMAD RAFIQ
Baca juga: Soal Heli AW 101, Imparsial: UU Pertahanan Negara Tak Tegas