TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath membantah kabar bahwa Polda Metro Jaya melarang ormas Islam untuk menggelar acara 112 yang berlangsung Sabtu, 11 Februari 2017. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada larangan atau pembatalan terhadap aksi 112.
"Tidak ada pembatalan aksi karena tidak ada undang-undang yang dilanggar. Kami juga sudah melakukan pemberitahuan," ujar Muhammad saat menggelar jumpa pers perihal 112 di Masjid Al-Furqan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.
Baca Juga:
Baca: Rais Aam PBNU Instruksikan Nahdliyin Tak Ikut Demo Aksi 112
Muhammad menambahkan bahwa dirinya pun sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal gelaran 112. Dan, kata ia, tidak ada pelarangan aksi dari Polda seperti yang diberitakan media-media beberapa hari terakhir.
Kalau benar dilarang, kata ia, hal itu tidak bisa diterima karena setiap warga negara berhak menggelar aksi untuk mengekspresikan pendapatnya selama tidak membuat kerusuhan. Ia pun berkata bahwa acara tanggal 11 hanyalah Tausyiah dan Dzikir di Masjid Istiqlal, dari yang sebelumnya long march, sehingga kecil kemungkinan bisa memicu rusuh.
"Kami sudah memodifikasi acara dengan jadi Dzikir dan Tausyiah Nasional tentang Al-Maidah 51 perihal kewajiban memilih pempimpin muslim dan haram memilih pemimpin kafir," ujarnya menambahkan. Rencananya, acara itu akan diawali dengan Sholat Subuh dan baru lanjut ke Tausyiah dan Dzikir hingga sore harinya.
Simak: Aksi 112, Begini Cara FPI Jawa Tengah Agar Tak Dicegat Polisi di Jalan
Sebagai catatan, Rabu 8 Februari 2017, Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyampaikan bahwa instansinya hanya mengizinkan kegiatan Sholat Subuh berjamaah di Istiqlal kepada FUI. Untuk aksi lainnya seperti long march tidak diizinkan.
Argo menambahkan bahwa pihak Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk membubarkan aksi 112. Namun, hal itu hanya akan dilakukan apabila kegiatan di Istiqlal mulai mengganggu keamanan dan ketertiban.
ISTMAN MP