TEMPO.CO, Probolinggo - Hakim menunda persidangan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada Kamis pekan depan, 16 Februari 2017. Penundaan sidang dengan agenda dakwaan itu diputuskan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis, 9 Februari 2017.
Terdakwa Dimas Kanjeng sedianya menjalani dua persidangan dalam kasus pembunuhan dan penipuan Kamis pagi ini. Persidangan dipimpin hakim ketua Basuki Wiyono yang juga sebagai Ketua PN Kraksaan. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Taat Pribadi meminta penundaan persidangan karena tidak didampingi kuasa hukumnya. Dalam sidang kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan terdakwa Dimas Kanjeng ini, hakim menyatakan kalau terdakwa harus didampingi kuasa hukumnya.
Sedangkan untuk sidang kasus penipuan, kendati terdakwa tidak wajib didampingi kuasa hukumnya, hakim memutuskan untuk menunda juga persidangannya karena terdakwa juga meminta penundaan.
"Sidang ditunda Kamis pekan depan, 16 Februari 2016 dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Basuki di ruang sidang. Sementara itu, Tim Jaksa yang diwakili Jaksa Hari meminta supaya kuasa hukum datang dalam persidangan pekan depan pukul 09.00 WIB.
Baca juga:
Soal Pers, Fadli Zon: Media-Media Kita Makin Partisan
5 Tokoh Dunia yang Pernah Dirisak di Media Sosial
Baca Juga:
Sementara itu, Dimas Kanjeng enggan untuk diwawancarai terkait kuasa hukum yang tidak datang dalam persidangan sehingga sidang kemudian ditunda. Seperti diberitakan, terdakwa Dimas Kanjeng sedianya disidang Kamis pagi ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain tersangkut perkara pembunuhan yg terjadi pada tanggal 12 April 2016 dengan korban Abdulgani.
Terdakwa dijerat Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 jo pasal 55 ayat(1) ke-1 atau kedua primair pasal 340 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-2 kuhp subsidair pasal 338 Kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-2. Terdakwa Dimas Kanjeng juga tersangkut perkara penipuan dengan korban Prayitno dan kerugian Rp 800 juta rupiah. Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.
Dimas Kanjeng ditahan di Rumah Tahan Medaeng Surabaya di Sidoarjo. Dimas Kanjeng tiba di PN Kraksaan sekitar pukul 08.00 WIB. Tiba di PN Kraksaan, terdakwa langsung dimasukkan dalam sel PN Kraksaan.
DAVID PRIYASIDHARTA
Simak juga:
Pelawak Qomar 'Empat Sekawan' Dilantik Jadi Rektor di Brebes
Karena Trump, Pasangan 22 Tahun Menikah pun Berpisah