TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah kalangan menilai kebijakan Dewan Pers yang memverifikasi media terlalu tergesa-gesa. Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum Pers Asep Komarudin mengatakan kebijakan itu harus dilakukan hati-hati karena menyangkut kepentingan banyak pihak. “Mandat dari Undang-Undang Pers (ke Dewan Pers) adalah mendata, bukan memberi lisensi,” katanya di Kantor LBH Pers, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.
LBH Pers, kata Asep, khawatir adanya lisensi, seperti pemberian barcode, akan membuat sumber berita ragu menerima media yang tidak terverifikasi. Padahal bisa jadi media tersebut patuh terhadap asas jurnalisme dan kode etiknya. “Nanti media yang tidak jelas (ber-barcode) tidak ditanggapi,” katanya.
Baca juga: Verifikasi Media Dewan Pers Sempat Resahkan Jurnalis
Bertepatan dengan Hari Pers Nasional, yang jatuh pada 9 Februari, Dewan Pers mengumumkan media-media yang lolos dalam verifikasi awal. Saat ini, baru ada 77 media yang dapat diverifikasi, sedangkan lainnya masih dalam proses. Dewan Pers menilai verifikasi bagian dari proses pendataan perusahaan pers sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih lanjut, Asep meminta Dewan Pers lebih mementingkan persoalan perlindungan terhadap kebebasan pers. Isu paling krusial yang mesti mendapat perhatian adalah kekerasan terhadap pekerja media.
Silakan baca: Alasan Dewan Pers Lakukan Verifikasi Media untuk Hindari Ini
Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Sasmito Madrim mengatakan, di luar persoalan lisensi atau verifikasi, masih banyak masalah yang terjadi di sektor pekerja. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah dalam hal pendapatan. “Hak-hak normatif yang ada di undang-undang masih banyak dilanggar,” ucapnya.
Karena itu, gabungan pekerja dan pegiat media yang terdiri atas sejumlah organisasi mendesak Dewan Pers agar mengakomodasi badan hukum selain perseroan terbatas sebagai perusahaan pers, seperti koperasi, yayasan, atau perkumpulan. “Kami juga meminta Dewan Pers melibatkan organisasi serikat pekerja dalam proses verifikasi data,” kata Sasmito.
ADITYA BUDIMAN