TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak dan Asasi Manusia resmi membentuk kantor perwakilan di Manokwari, Papua Barat. Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, lembaganya secara bulat menyetujui pembentukan kantor perwakilan tersebut dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 8 Februari lalu.
”Komnas HAM secara bulat telah memutuskan menerima naskah akademik untuk pembentukan kantor perwakilan Komnas HAM RI di Manokwari,” ujar Natalius dalam siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 9 Februari 2017.
Menurut Natalius, Komnas HAM sebelumnya telah mengadakan penjajakan mengenai potensi pembentukan kantor perwakilan di Papua Barat sejak 7 Desember 2016. Natalius dan beberapa komisioner kemudian melakukan studi kelayakan. Mereka juga menjalin komunikasi dengan Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
”Ini sebuah upaya yang tidak mudah untuk menghadirkan lembaga pengawas independen seperti Komnas HAM di tanah Papua, di tengah berbagai usulan dari provinsi lainnya,” kata Natalius.
Menurut dia, pembentukan kantor perwakilan didasarkan pada kebutuhan dan keinginan masyarakat Papua Barat. Selain itu, dia menilai hingga saat ini masih banyak masyarakat Bumi Cenderawasih tersebut yang sulit menyuarakan hak asasinya kepada pemerintah. Kantor perwakilan akan “jemput bola” terhadap suara masyarakat Papua yang berada di daerah pelosok, seperti lepas pantai, kepulauan, pesisir, pedalaman, dan pegunungan.
Komnas HAM sendiri sebelumnya telah memiliki enam kantor perwakilan yang berada di Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua. Kantor Perwakilan Papua Barat menjadi tanda keseriusan lembaga penegak HAM tersebut terhadap masyarakat di sisi paling Timur Indonesia. “Dua dari tujuh kantor perwakilan ada di Papua,” ujar Natalius.
FRISKI RIANA