TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mendesak pemerintah segera menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Pejabat pemerintah daerah yang berstatus terdakwa harusnya dinonaktifkan,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.
Ahok adalah terdakwa penistaan agama yang terancam hukuman maksimal 5 tahun. Fadli mengatakan, jika Ahok tak kunjung diberhentikan, masyarakat bisa berpersepsi Kementerian Dalam Negeri berpihak. Sebab, mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Daerah, status terdakwa sudah bisa membuat Basuki nonaktif.
Baca:
Cuti Habis, Kemendagri Bahas Pasal Pidana Ahok
Anggota DPR Pertanyakan Surat Pemberhentian Ahok
Somasi 3 x 24 Jam Tak Digubris, ACTA Ancam Gugat Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memastikan kembalinya jabatan Basuki setelah masa kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Masa kampanye berakhir 11 Januari mendatang, sedangkan Ahok masih menjalani persidangan.
Tjahjo mengatakan masih menunggu tuntutan jaksa setelah saksi-saksi memberikan keterangan di persidangan. Pemberhentian sementara akan dilakukan jika Ahok dikenai tuntutan lebih dari 5 tahun.
Baca juga:
Aksi 112, Begini Penolakan Ulama Muhammadiyah dan NU Depok
11 Februari, Ahok Aktif Gubernur DKI Lagi
Fadli Zon menilai alasan itu tidak logis. Menurut dia, status Ahok di pengadilan sudah bisa membuat Basuki dihentikan sementara. “Dari status saja, jangan sampai terkesan Mendagri membela,” kata politikus Gerindra ini.
ARKHELAUS W.