Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 12 Tahun,Pengacara Mushadeq Sebut Pengadilan Sesat

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Sampul majalah Tempo edisi 5-11 November 2007 tentang Ahmad Mushadeq dan gerakan Alqiyadah, yang difatwa sesat MUI. Nama Musadeq disebut-sebut berada di belakang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dok. TEMPO
Sampul majalah Tempo edisi 5-11 November 2007 tentang Ahmad Mushadeq dan gerakan Alqiyadah, yang difatwa sesat MUI. Nama Musadeq disebut-sebut berada di belakang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang juga terdakwa kasus penodaan agama dan makar tak terima dengan tuntutan hukuman jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 8 Februari 2017. Mereka di antaranya Ahmad Mushadeq alias Abdussalam, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya. Mereka menganggap pengadilan sesat.

“Jelas kami tolak tuntutan ini dan menurut kami ini peradilan sesat serta kriminalisasi bagi kemerdekaan beragama dan berkeyakinan di Indonesia,” ujar pengacara ketiga terdakwa, Pratiwi Febry, saat ditemui seusai persidangan. 

Baca:
Sidang Penodaan Agama, Petinggi Gafatar Dituntut 12 dan 10 Tahun Penjara

Ketiganya didakwa dan dijerat Pasal 156 a huruf a KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan atau penodaan agama, dan Pasal 110 ayat (1) KUHP juncto Pasal 107 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat, para pemimpin, para pengatur untuk melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan.

Adapun Ahmad Mushadeq yang berperan sebagai penasihat spiritual Gafatar dan terdakwa Mahful Muis Tumanurung sebagai Wakil Presiden Gafatar masing-masing dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Andry Cahya yang berperan sebagai Presiden Gafatar dituntut 10 tahun penjara. 

Baca:
Wakil Bupati Gafatar Divonis 2 Tahun Penjara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pratiwi menjelaskan, ada sejumlah fakta dalam persidangan yang diabaikan jaksa penuntut umum (JPU). “Dari saksi yang dihadirkan kami dan JPU sama sekali menyatakan bahwa ini bukan penodaan agama dan tuduhan makar karena tuduhan itu tidak bisa dibuktikan,” ucapnya.

Proses persidangan sebelumnya, menurut Pratiwi, sama sekali tak berpengaruh terhadap tuntutan. “Jadi sebenarnya JPU sedang mengatakan di depan majelis hakim kalau proses persidangan selama ini sia-sia.” Tuntutan hukuman hingga 12 tahun penjara, kata Pratiwi, tidak masuk akal dan tidak bisa dibuktikan.

Sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi dijadwalkan pada Kamis, 16 Februari 2017. Tiga terdakwa menyusun dan membuat pledoi sendiri. “Para terdakwa secara disiplin mengikuti fakta-fakta persidangan. Kami juga sudah merangkum seluruh keterangan saksi dan ahli dalam persidangan kemarin. Kami akan masukkan itu semua,” tuturnya.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

9 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

13 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

13 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

14 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

15 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

23 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong