Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Somasi 3x24 Jam Tak Digubris, ACTA Ancam Gugat Mendagri

image-gnews
Terdakwa dugaan kasus penistaan agama yang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang ke-9 yang beragenda mendengarkan keterangan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Foto: Grandyos Zafna/Pool
Terdakwa dugaan kasus penistaan agama yang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang ke-9 yang beragenda mendengarkan keterangan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Foto: Grandyos Zafna/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mensomasi Menteri Dalam Negeri untuk sementara memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menteri Tjahjo Kumolo diberi waktu 3x24 jam. Jika tidak, ACTA akan melakukan langkah hukum terhadap Mendagri.

"Jika tidak diindahkan, kami akan lakukan langkah hukum, misalnya melaporkan ke Ombudsman," kata pembina ACTA Habiburokhman, Rabu, 8 Februari 2017, di kantor ACTA, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Jika masih saja tidak memberhentikan Ahok, Mendagri akan digugat.

Baca:
11 Februari, Ahok Aktif Gubernur DKI Lagi
Ini Agenda Hari Pertama Ahok Aktif Lagi Jadi Gubernur DKI

Wakil Ketua ACTA Ade Irfan Pulungan mengatakan Mendagri seperti memberi perlakuan istimewa kepada Ahok. Itu bisa terlihat dari pernyataan yang berubah-ubah untuk tidak memberhentikan Ahok. "Asas kesamaan hukum tidak diberlakukan pada Ahok," kata Irfan.

Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan seharusnya Ahok diberhentikan karena menjadi terdakwa perkara yang ancaman hukumannya 5 tahun.

Baca juga:
Anti-Makar, SBY: Dukung Jokowi Selesaikan Masa Jabatannya
Kasus Mapala UII, 2 Tersangka Dianggap Tertutup 

Scroll Untuk Melanjutkan

Ali memaparkan ada tiga alasan Mendagri harus segera memberhentikan sementara Ahok. Pertama, Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang itu menyatakan kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usul DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Kedua, jika alasan Ahok tidak bisa dibentikan sementara karena dia juga didakwa dengan pasal pidana yang ancamannya di bawah lima tahun, maka hal itu dianggap tidak berdasar. "Meski dakwaannya alternatif, tetap saja Ahok adalah terdakwa pelanggaran Pasal 156a," kata Ali.

Dia mencontohkan kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga diancam dengan dua pasal yang ancamannya lebih dari dan kurang dari lima tahun. Noviadi didakwa Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancamannya 12 tahun dan Pasal 157 UU yang sama yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Noviadi diberhentikan saat masih tersangka.

Ketiga, pemberhentian Ahok juga dianggap tidak tergantung pada berat hukuman dari hakim karena istilah yang digunakan dalam UU adalah 'terdakwa'. "Begitu dia terdakwa, harus segera berhenti," kata Ali. ACTA meminta Mendagri mematuhi ketentuan hukum dalam kasus Ahok.

AMIRULLAH SUHADA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

22 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

26 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan