Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disidangkan, Irman Meminta Maaf kepada Warga Sumatera Barat

image-gnews
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap terkait quota gula impor Bulog ke wilayah Sumatera Barat di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, 1 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap terkait quota gula impor Bulog ke wilayah Sumatera Barat di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, 1 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman meminta maaf kepada konstituennya di Sumatera Barat sehubungan dengan perkara suap yang menjeratnya. “Kepada masyarakat di Sumatera Barat yang telah memberikan amanah di DPD, juga jajaran yang telah memberikan kepercayaan sebagai pimpinan, saya mohon maaf sebesar-besarnya,” kata Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 8 Februari 2017.

Irman adalah terdakwa suap pengaturan kuota gula impor. Ia didakwa menerima duit senilai Rp100 juta dari Memi, pemilik CV Semesta Berjaya, distributor gula. Duit itu diserahkan Memi bersama suaminya, Xaveriandy Sutanto, saat menyambangi rumah Irman pada 16 Oktober 2016.

Baca:
Hakim Gugurkan Praperadilan Irman Gusman
Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP

Dalam sidang pembelaannya hari ini, Irman menyampaikan percaya akan takdir. Menurut dia, perkara  yang menimpanya sebagai takdir yang harus dijalani. “Saya hanya dapat memohon agar saya dapat diberi putusan seadil-adilnya,” ujar dia.

Pria yang hampir genap 55 tahun itu menceritakan telah mengabdi lama sebagai pejabat publik. Misalnya menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 1999-2004 dan tergabung dalam DPD hingga menjadi ketua. Sejak sekolah dasar hingga menengah atas ia tinggal di Padang. Selepas lulus pascasarjana, pada 1988 ia kembali ke Padang untuk mengelola perusahaan keluarga.

Baca juga:
Irman Akui Sebutkan Perusahaan Milik Memi ke Dirut Bulog
Irman Gusman Diberhentikan Sebagai Ketua DPD

Scroll Untuk Melanjutkan

Irman mengaku berkontribusi mendirikan kawasan industri di Padang hingga bergabung pada organisasi Himpinan Pengusaha Muda Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri. Ketimpangan dan ketidakadilan yang ia rasakan, mendorong Irman masuk pada ruang publik yaitu masuk dalam MPR dan DPD.

Irman mengatakan sebagai pimpinan DPD wajib menampung aspirasi dan menindaklanjuti, termasuk soal kelangkaan gula dari konsituennya di Sumatera Barat. Ia mengatakan pada Juli 2016 berkunjung ke Sumatera Barat dan menyaksikan harga gula yang tinggi mencapai Rp16-17 ribu. Padahal seharusnya harga gula berada pada kisaran Rp14 ribu. Keadaan itu berlanjut hingga seusai lebaran.

Irman lalu mengajukan permohonan ke Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. “Masalah kekurangan pasokan dan tingginya harga itu mendorong saya menghubungi Djarot untuk menambah pasokan,” kata dia. Ia menegaskan usul itu semata untuk melaksanakan kewajiban sebagai pimpinan DPD untuk menstabilkan harga gula.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil RS Semen Padang yang Meledak karena AC

31 Januari 2024

Tim SAR Gabungan mengevakuasi pasien pasca terjadi ledakan di Semen Padang Hospital (SPH) Padang, Sumatera Barat, Selasa, 30 Januari 2024. Data kepolisian menyebutkan dugaan sementara ledakan akibat sentral AC yang sedang diperbaiki, sehingga membuat plafon dan kaca gedung pecah dan 102 pasien dievakuasi serta dipindahkan ke rumah sakit terdekat .  ANTARA/Iggoy el Fitra
Profil RS Semen Padang yang Meledak karena AC

RS Semen Padang Hospital mengalami ledakan pada Selasa sore, 30 Januari 2024


Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

3 September 2023

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?


Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

27 Juli 2023

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan barang bukti uang sitaan hasil TPPU Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

KPK menjadwalkan bakal melelang barang bukti hasil korupsi mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga ajudan Zumi Zola.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.