TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, dipanggil oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang, Rabu, 8 Februari 2017. Namun, Bachtiar tak memenuhi panggilan. Alasannya, surat dari polisi dikirim 2 hari sebelum hari pemeriksaan.
Tim kuasa hukum GNPF mendatangi gedung Bareskrim di Gambir, Jakarta Pusat, untuk menanyakan seputar kasus itu ke polisi. Sebab, mereka belum tahu kasus itu dengan jelas. Dalam surat panggilan Bachtiar, tertulis dia hendak diperiksa soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.
Baca juga:
Jika Pemeriksaan Kedua Rizieq Mangkir, Polisi: Kami Jemput
Disebut Melarang Aksi di Masa Tenang, Wiranto: Itu Keliru
Sekitar 30 menit, tim kuasa hukum keluar dari gedung Bareskrim. Kapitra Ampera, salah satu anggota pengacara mengatakan kasus ini menyangkut Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All. Yayasan ini, kata dia, diduga menampung sumbangan-sumbangan masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III.
"Mungkin penyidik berpikir dalam struktur yayasan itu ada nama Pak Bachtiar Nasir," kata Kapitra kepada wartawan. Menurut dia, nama Bachtiar Nasir tidak masuk dalam struktur yayasan itu.
Kapitra mengatakan pokok perkara kasus ini yaitu dugaan pengalihan aset yayasan kepada pembina pengawas. Menurut Kapitra, kasus ini tidak berasal dari laporan melainkan temuan. Meski sudah penyidikan, polisi belum menentukan tersangka.
"Kami menyambut hangat saja. Selagi sesuai dengan prosedur hukum, kami siap datang untuk memenuhi panggilan," kata Kapitra lagi. Dia meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Bachtiar. "Kalau bisa habis pemilu, tapi itu hak penyidik."
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memanggil Bachtiar Nasir sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui surat panggilan bernomor S. PGK/368/ISI/2017/Dit Tipideksus, penyidik meminta pentolan GNPF-MUI tersebut datang ke kantor sementara Bareskrim pada Rabu 8 Februari 2017, di Kompleks Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga:
Isu Penolakan Rizieq, Bachtiar Nasir: Jangan Terprovokasi
SBY: Jangan Ada Islamophobia dan Kristenphobia di Indonesia
Dalam surat itu dijelaskan Bachtiar hendak diperiksa soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat III TPPU, Komisarus Besar Roma Hutajulu.
REZKI ALVIONITASARI