TEMPO.CO, Jakarta – Tim kuasa hukum Bachtiar Nasir mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Februari 2017. Mereka datang untuk menanyakan kasus dugaan pencucian uang yang meminta Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut sebagai saksi.
Kapitra Ampera, salah satu anggota kuasa hukum, mengatakan Bachtiar menerima surat pemanggilan pemeriksaan pada pukul 23.34 WIB, Senin, 6 Februari 2017.
Dalam surat itu, kata Kapitra, disebutkan bahwa pemeriksaan itu berdasarkan laporan polisi bertanggal 6 Februari 2017. “Sprindiknya (surat perintah penyidikan) pun terbit tanggal 6 Februari,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 8 Februari 2017.
Baca juga:
Isu Penolakan Rizieq, Bachtiar Nasir: Jangan Terprovokasi
SBY: Jangan Ada Islamophobia dan Kristenphobia di Indonesia
Menurut Kapitra, berdasarkan Pasal 227 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, surat pemanggilan harus dikirim paling lambat tiga hari. Namun, untuk pemanggilan Bachtiar, kata dia, hanya dua hari sebelum diperiksa. “Maka kami datang ke sini untuk meminta konfirmasi, apakah ini sudah tepat dan sesuai perundangan,” ujarnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memanggil Bachtiar Nasir sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui surat panggilan bernomor S. PGK/368/ISI/2017/Dit Tipideksus, penyidik meminta pentolan GNPF MUI tersebut datang ke kantor sementara Bareskrim pada Rabu, 8 Februari 2017, di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam surat itu, dijelaskan Bachtiar, hendak diperiksa soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat III TPPU, Komisaris Besar Roma Hutajulu.
REZKI ALVIONITASARI
Baca: Jika Pemeriksaan Kedua Rizieq Mangkir, Polisi: Kami Jemput