TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir hari ini dipanggil oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk dimintai keterangan dalam kasus pencucian uang. Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Kapitra Ampera.
“Betul dipanggil. Beliau dipanggil dalam kasus money laundering,” ujar Kapitra kepada Tempo, Rabu, 8 Februari 2017.
Dalam surat panggilan nomor S.Pgl/368/II/2017/Dit.Tipideksus, tertulis nama Bachtiar Nasir dipanggil sebagai saksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bachtiar menjadi saksi dalam perkara tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium.
Namun Kapitra enggan menjelaskan lebih detail perihal kasus yang menjerat kliennya itu. Meski begitu, dia memastikan Bachtiar Nasir akan memenuhi panggilan penyidik ke Bareskrim. “Kami sedang dalam perjalanan,” ujar Kapitra.
Bachtiar diminta hadir dalam pemeriksaan pada Rabu, 8 Februari 2017, pukul 10.00. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirpideksus) di kantor Bareskrim Mabes Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
LARISSA HUDA