TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Hamdan Rasyid menegaskan bahwa pidato yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengandung penodaan agama.
Menurut Hamdan, meski ada beberapa versi video berdasarkan durasinya, seluruh video yang beredar di masyarakat tersebut tidak ada bedanya sama sekali. Seluruh video tersebut, kata Hamdan, menunjukkan ada penodaan agama dalam pidato Ahok.
Baca: Sidang Ahok, Saksi Ahli MUI Bantah Tak Independen
“Versi manapun enggak ada bedanya. Sudah mengaku dia (Ahok). Apa bedanya sih, kan sudah mengaku dia bahwa itu omongan dia, bahwa dia menistakan agama,” ujar Hamdan usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2017.
Hamdan mengaku dirinya tidak hadir saat Ahok berpidato dengan menyitir surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Hamdan juga mengatakan dirinya tidak terjun langsung ke Kepulauan Seribu pasca berita penodaan agama ramai diperbincangkan.
“Saya sebagai saksi ahli yang mengkaji dari Al-Quran assunah. Saya pernah (tonton videonya). Saya tidak menghitung semunya berapa (menit) tapi yang disebutkan Ahok saya tahu,” ujar Hamdan.
Dalam video tersebut, Hamdan menyoroti kalimat Ahok yang berbunyi “Jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51.” Meski kata “pakai” menjadi perdebatan, Hamdan menilai tidak ada perbedaan makna jika kata “pakai” dihilangkan.
Baca juga: Pengacara Ahok Tolak Ajukan Pertanyaan kepada Saksi Ahli MUI
“Jangan dibohongi pakai Al-Maidah 51 sama saja jika saya bilang jangan dipukul pakai kayu. Kayu kan alat pukul kan? Kalau begitu Al-Maidah alat kebohongan. Bagaimana? Kalau Anda Muslim, ragu pada Al-Quran, maka murtad dia,” kata Hamdan.
LARISSA HUDA