TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Hamdan Rasyid membantah dirinya tidak bersikap independen saat dihadirkan dalam persidangan ke sembilan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hamdan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi ahli agama.
"Pasti saya independen. Saya sebagai muslim takut pada Allah. Enggak mungkin saya berbuat zalim pada siapapun," ujar Hamdan saat dijumpai usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2017.
Baca : Pengacara Ahok Tolak Ajukan Pertanyaan pada Saksi Ahli MUI
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Ahok, Humphrey R Djemat mempertanyakan independensi Hamdan lantaran statusnya sebagai saksi ahli ternyata berkaitan langsung dengan MUI. Lembaga tersebut diketahui menyatakan sikap keagamaan bahwa ada penodaan agama dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.
Selain itu, Humphrey menuturkan ada kesamaan keterangan yang disampaikan oleh Hamdan dan Ma'aruf dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik. Humphrey mengatakan kesamaan terletak pada waktu pemeriksaan yang tidak jauh berbeda, yaitu pada 16 November 2016. Pemeriksaan keduanya hanya berselang 30 menit.
Baca : Mendekati Pilkada, Sidang Ahok Pindah Hari Senin
Selain itu, Humprey juga menyatakan ada kesamaan jawaban dalam pertanyaan pada poin 2, 8, dan 9. Bahkan tim kuasa hukum mengatakan ada kesamaan kesalahan dalam keterangan tersebut. Namun, Hamdan justru menilai tersebut sebagai hal yang wajar.
"Ya, enggak masalah, kalau pertanyaannya sama sumbernya sama, kenapa (jawaban) harus beda," kata Hamdan. Justru dia menilai akan aneh jika ada perbedaan karena keduanya menggunakan penafsiran berdasarkan Al Quran dan Al Hadist. "Malah lucu. Kalau beda dengan Kiai Ma'aruf Amin dengan hadis malah lucu karena Qur'annya sama, hadisnya sama. Kalau diambil yang beda ya lucu dong."
LARISSA HUDA