TEMPO.CO, Jakarta - Ahli komputer forensik Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh Al-Azhar yang dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Ahok juga menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat pada 21 September 2016.
"Ada durasi sekitar empat menit. Di dalam rekaman konferensi pers Ahok di kantor DPP Nasional Demokrat, juga ada hasil transkrip kata-kata Surat Al-Maidah ayat 51," kata Nuh saat memberikan keterangan dalam sidang kesembilan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017.
Baca: Sidang Ahok, Ahli Forensik Mabes: Video Pidato Ahok Asli
Nuh yang menjabat Kepala Subbidang Komputer Forensik Pusat Laboratorium Markas Besar Kepolisian RI, juga menyatakan pihaknya menganalisis rekaman Ahok saat wawancara di Balai Kota pada 7 Oktober 2016. "Yang di Balai Kota saya juga buat transkripnya dan saya tidak menemukan adanya penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Nuh.
Nuh juga menyatakan video rekaman Ahok saat konferensi pers dan wawancara baik di DPP Partai Nasional Demokrat maupun di Balai Kota merupakan video rekaman yang bersifat wajar. "Hasil analisis tidak kami temukan adanya penyisipan frame atau ada yang diambil frame-nya. Momen yang ada di rekaman video tersebut wajar adanya," kata dia.
Baca: Hakim Tolak Keberatan Pengacara Ahok Soal Saksi dari MUI
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Nuh menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang ke-9 kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Jaksa juga menghadirkan saksi ahli yang lain, yaitu anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Hamdan Rasyid, pada hari yang sama.
ANTARA | DEVY ERNIS | LARISSA HUDA
Baca juga:
Rumah SBY Digeruduk, Polisi: Tak Ada Pemberitahuan Aksi
Panglima TNI dan Menhan Tak Sinkron, Wiranto Turun Tangan