Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Ahli Digital Forensik Sebut Bukti Video Asli  

image-gnews
Suasana persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beragenda mendengarkan keterangan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Foto: M Luthfi Rahman/Pool
Suasana persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beragenda mendengarkan keterangan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Foto: M Luthfi Rahman/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Subdirektorat Komputer Forensik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh dihadirkan dalam persidangan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Nuh dihadirkan sebagai saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).

Nuh menuturkan pihaknya meneliti video pidato Ahok saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Menurut dia, gerakan Ahok mulai dari mengambil mikrofon hingga meletakkan mikrofon ke atas meja, tidak ada pembuangan frame.

Baca:
Sidang Ahok, Hakim Tolak Keberatan Soal Saksi dari MUI
Sidang Ahok, Nelayan Ini Tak Ingat Ada Penistaan Agama

"Kami tidak temukan penyisipan frame, tidak ditemukan pengurangan atau penambahan frame artinya video tersebut memang benar adanya," kata Nuh di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2017.

Setidaknya ada empat video yang dijadikan barang bukti kepada penyidik kepolisian. Video pertama berasal dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta dengan durasi 1 jam 45 menit. Video kedua didapat dari saksi pelapor Novel Chaidir Hasan dengan durasi 29 detik

Video ketiga berasal dari saksi pelapor bernama Muhammad Burhanuddin dengan durasi 1 jam 48 menit, dan video terakhir berasal dari saksi pelapor bernama Muchsin Alatas dengan durasi 1 jam 48 menit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nuh mengatakan semua video tersebut tak mengandung ada penyisipan dalam rentang pada frame tertentu. "Seluruh momen sesuai dengan histogram. Tidak ditemukan penyisipan frame pada rentang pada frame tertentu. Jika ada penyisipan, maka histrogram akan bereaksi," ujarnya.

Sidang Ahok, Polda Kerahkan 2.500 Personel

Selain bukti rekaman video, pelapor menyerahkan buku elektronik yang pernah ditulis Ahok beberapa tahun lalu. Pelapor juga menyerahkan rekaman video saat Ahok berada di kantor Partai NasDem dan rekaman video Ahok saat diwawancarai di Balai Kota. "Rekaman video itu dilakukan pemeriksaan dengan metodologi analisa yang sama. Kalau ada penyisipan akan bisa kami deteksi," kata Nuh.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

21 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong