TEMPO.CO, Denpasar - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, resmi menjadi tersangka. "Hari ini dikirim surat pemanggilan dan SPDP kepada Munarman di markas FPI, Petamburan, Jakarta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, Selasa, 7 Februari 2017. Menurut dia, penetapan itu sesuai hasil gelar perkara hari ini.
Munarman dijadwalkan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali pada Jumat, 10 Februari 2017. Jumlah saksi yang sudah diperiksa, kata Hengky, sebanyak 26 orang.
Baca:
Polisi Selidiki Video Penghinaan Presiden oleh Jubir FPI
Munarman FPI Diperiksa Polda Bali, Ini Kata Pengacaranya
Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, sehubungan dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.
Dalam video itu, Munarman berbicara tanpa memberikan bukti data yang valid. Juru bicara FPI itu dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca:
Munarman FPI Hindari Wartawan Setelah Diperiksa Polda Bali
Pengunjuk Rasa Anti-Panglima FPI Munarman Diminta Bubar
Munarman, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali, Senin, 30 Januari 2017. Pemeriksaannya “diiringi” demonstrasi ormas yang menentang FPI.
BRAM SETIAWAN