TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung yang baru dilantik, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengakui bahwa integritasnya dipertanyakan akibat putusannya memvonis bebas mafia minyak Batam-Singapura-Malaysia, Niwen Khairiah, pada 2015. Menanggapi hal itu, ia meminta putusannya kala itu tidak diungkit-ungkit lagi.
"Saya tidak mau bicara ke belakang (perkara Niwen)," ujar Pudjo saat memberi keterangan seusai pelantikannya di Mahkamah Agung, Selasa, 7 Februari 2017.
Berita terkait: Achmad Setyo Pudjoharsoyo Dilantik Sebagai Sekretaris MA
Sebagaimana telah diberitakan, Niwen pada 2014 terungkap melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang karena memanipulasi pasokan bahan bakar minyak subsidi dari Pertamina. Dibantu aparat negara, perempuan pegawai negeri sipil di Batam itu mengeruk keuntungan dengan nilai fantastis hingga triliunan rupiah.
Tahun 2015, Niwen divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis bebas dijatuhkan oleh ketua majelis Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan dua anggotanya, yaitu Isnurul S. Arif dan Hendri. Pertimbangan yang dipakai Pudjo dan anggota majelis adalah Niwen tidak mengetahui maksud pengiriman uang yang dilakukannya.
Lihat juga: PNS Berekening Gendut Rp 1,2 T Divonis Bebas
Pudjo mengaku heran, kenapa orang-orang mempermasalahkan putusan bebas yang ia jatuhkan kala itu. Menurut dia, kalau orang-orang tidak ingin hakim memutus bebas terdakwa, undang-undang harus diubah.
Simak pula: Dituntut 16 Tahun, Penyelundup BBM Divonis 4 Tahun Penjara
Ditanyai perihal apa yang akan ia lakukan untuk menipis keraguan publik akibat putusannya kepada Niwen, Pudjo mengatakan akan membangun sistem peradilan yang baik dan bersih berdasarkan cetak biru Mahkamah Agung 2015-2019. Hal itu, kata ia, untuk mencegah perilaku korup yang menjerat pendahulunya, Nurhadi.
"Kerja sama dengan KPK juga akan ditingkatkan," ujar Pudjo.
ISTMAN M.P.
Baca juga:
Dibenarkan, Rizieq-Firza Husein Bertemu di Megamendung
Napi Korupsi Pelesiran: Romi Herton Akan Digunungsindurkan