TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menampik bahwa dia sempat melarang masyarakat menggelar aksi menjelang hari pemilihan kepala daerah 2017. "Tak benar itu, tak ada larang-larang. Saya tak larang," kata Wiranto saat ditemui di depan kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari 2017.
Meskipun begitu, dia mengaku belum punya waktu untuk mengklarifikasi isu yang dinilainya keliru itu. Saat ditanyai mengenai imbauannya tentang ketertiban pada masa tenang pilkada pun, dia menolak berkomentar. "Nanti saya jelaskan. Tak bisa sekarang. Saya (dalam) liam menit harus ke Istana," ucap Wiranto sebelum masuk mobil bernomor polisi RI-16.
Baca:
Larangan Pengerahan Massa di Minggu Tenang, Ini Dasarnya ...
Masa Tenang Pilkada DKI, Kapolda Minta Aksi 112 ...
Klarifikasi Wiranto itu sehubungan dengan imbauannya kepada semua pihak untuk menjaga ketertiban pada masa tenang pilkada. Masa tenang itu terhitung sejak hari terakhir kampanye, yaitu pada 11 Februari, hingga hari pencoblosan pada 15 Februari 2017.
Baca juga: Panglima TNI Minta Bawaslu Antisipasi Demo pada Masa Tenang ...
Seusai rapat terbatas bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga di kantornya kemarin, Wiranto sempat meminta pengerahan massa tidak dilakukan selama masa tenang. Pengerahan massa dinilai berpotensi mengganggu keamanan. "Yang pasti, dalam minggu tenang, tak diizinkan pengerahan massa di ruang publik. Kalau dilakukan, yang bersangkutan akan ditindak tegas," ujarnya.
Wiranto menuturkan sudah ada aturan dari penyelenggara pilkada, yaitu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, terkait dengan masa tenang menjelang hari pencoblosan. "KPU dan Bawaslu akan memberikan arahan soal mana yang dilarang dan tak dilarang (dalam masa tenang)," kata Wiranto.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang hadir dalam rapat terbatas itu pun sempat mengimbau hal serupa. Dia menanggapi munculnya pemberitaan mengenai rencana aksi 11 Februari (112) di DKI Jakarta. "Namanya minggu tenang, ya harus tenang, walaupun (aksi) itu tak terkait dengan ketiga pasangan calon," ucap Tjahjo.
Apa pun bentuk dan jaminan keamanannya, ujar Tjahjo, aksi massa itu berpotensi mengganggu masa tenang. "(Kalau) seusai pilkada, silakan.” Ia mengingatkan, aktivitas apa pun harus seizin kepolisian. Namun, meski kabar rencana aksi 112 begitu santer, Kepolisian Daerah Metro Jaya belum menerima pemberitahuan resmi.
YOHANES PASKALIS