TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan saksi fakta bernama Jaenudin alias Panel dalam sidang dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2017. Panel merupakan nelayan dari Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, yang hadir dalam kunjungan kerja Ahok pada September tahun lalu.
Sebelum persidangan dimulai, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan identitas Panel. Panel juga diambil sumpahnya untuk mengatakan yang sebenarnya oleh majelis hakim.
Baca:
Nelayan Ini Tirukan Pidato Ahok: Pilih yang Bagus dari Saya
Pengacara Ahok Jelaskan Soal Percakapan Ma’ruf dengan SBY
Dwiarso sempat menanyakan apakah Panel mengenal terdakwa, yaitu Ahok. “Apakah Bapak mengenal saudara terdakwa? Tahu yang mana orangnya?” kata Dwiarso.
”Kenal, Pak. Beliau calon gubernur. Cuma jabat tangan saja yang belum, Pak,” ujar Panel.
Kemudian, Dwiarso membalas ucapan Panel yang belum pernah berjabat tangan dengan Ahok. “Nanti setelah selesai (memberikan kesaksian), Bapak bisa jabat tangan sama Pak Ahok,” ujar Dwiarso kepada Panel.
Dalam persidangan, Panel mengaku hadir sebagai undangan rapat dari perikanan untuk membahas budi daya ikan kerapu. Dia sebelumnya tak tahu bahwa Ahok akan menghadiri kegiatan tersebut.
”Saya enggak tahu ada kunjungan (Ahok), kami datang karena rapat perikanan bahas panen raya budi daya ikan kerapu. Undangannya cuma lisan,” ujar Panel.
LARISSA HUDA