Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Napi Sukamiskin Pelesiran, Menteri Yasonna Janjikan Ini

image-gnews
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan pernyataan pers terkait dengan peredaran narkoba di 39 lapas, Jumat, 3 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan pernyataan pers terkait dengan peredaran narkoba di 39 lapas, Jumat, 3 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Setelah terungkapnya napi bebas pelesiran, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berjanji segera memindahkan sejumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Arcamanik, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Pemindahan itu dilakukan secara bertahap.

Pemindahan sudah mulai dilakukan sejak Senin pagi, 6 Februari 2017. Terpidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, menjadi narapidana yang pertama dipindahkan.

Baca: Napi Penjara Sukamiskin Dipindah, LP Gunung Sindur Diubah

Menurut Yasonna, ada dua napi lagi yang bakal dipindah karena kasus serupa. “Dua lagi akan menyusul. Belum bisa disebutkan namanya, karena akan menimbulkan penolakan,” kata Yasonna saat ditemui Tempo, Senin, 6 Februari 2017. “Tadi saja saat akan dipindahkan, dia (Anggoro) menolak dan berusaha bertahan di sana (Lapas Sukamiskin).”

Langkah pemindahan narapidana ke lapas kelas III yang memiliki sistem penjagaan ketat itu dilakukan lantaran pemberitaan hasil investigasi Tempo yang mengungkap adanya sejumlah napi Lapas Sukamiskin yang pelesiran ke luar penjara.

Baca: Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

Anggoro adalah salah satu penghuni yang mendapatkan fasilitas dan perlakuan istimewa. Mantan Direktur PT Masaro Radiokom tersebut berulang kali pergi tanpa penjagaan dan pengawalan ke Apartemen Gateway di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo, untuk bisa pelesiran, seorang napi mesti menyuap Rp 5–10 juta kepada sipir dan pejabat penjara. Yasonna mengatakan pihaknya akan menginvestigasi dugaan suap tersebut. “Aliran uang tersebut termasuk akan diperiksa Inspektorat Jenderal,” kata Yasonna.

Baca: Napi Korupsi Pelesiran: Romi Herton Akan Digunungsindurkan

Yasonna berjanji akan menjatuhkan sanksi kepada para petugas yang terlibat. “Semua akan diganti kalau memang terbukti terlibat.”

Selain Anggoro, sejumlah narapidana tercatat pelesiran. Mereka, antara lain, adalah mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan istrinya, Masyito; serta mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Bahkan Romi dan Masyito tercatat pernah pergi ke Palembang tanpa pengawalan. Alasannya, menjenguk anak yang sakit, Aroon Ceto, di Rumah Sakit Charitas.

FRANSISCO ROSARIANS | PUTRA PRIMA PERDANA

BACA JUGA: 
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (1), untuk Bertemu Istri Muda 
Napi Pelesiran (2): Ada Iming-iming Uang Sogokan

Saksikan: 
Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo
Romi Herton Berplesir Keluar Penjara

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CPNS Kemenkumham 2023: Formasi, Syarat, dan Link Pendaftaran

4 hari lalu

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
CPNS Kemenkumham 2023: Formasi, Syarat, dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Kemenkumham 2023 yakni penjaga tahanan dan dosen.


Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Jadi Helo Kuala Lumpur, Begini Kata Kemenlu dan Kemenkumham

9 hari lalu

Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Jadi Helo Kuala Lumpur, Begini Kata Kemenlu dan Kemenkumham

Lagu Helo Kuala Lumpur jiplakan Halo-halo Bandung diunggah kanal Youtube Lagu Kanak TV dengan diberi judul "Lagu Kanak-kanak Melayu Malaysia.


Reaksi Kemenkumham dan Kemenlu soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

10 hari lalu

Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Reaksi Kemenkumham dan Kemenlu soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

Lagu Halo-Halo Bandung diduga dijiplak di Malaysia dengan judul Helo Kuala Lumpur. Ini reaksi Kemenkumham dan Kemenlu.


Lagu Helo Kuala Lumpur Diduga Ambil Musik dan Ubah Lirik Asli Halo-halo Bandung, Ini Penjelasan Kemenkumham

10 hari lalu

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen memberikan keterangan  terkait dugaan pelanggaran  hak cipta lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. FOTO: Ditjend KI
Lagu Helo Kuala Lumpur Diduga Ambil Musik dan Ubah Lirik Asli Halo-halo Bandung, Ini Penjelasan Kemenkumham

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menduga lagu Helo Kuala Lumpur melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung.


Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

11 hari lalu

Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto Antara/ Laily Rahmawati).
Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

Terpidana pembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.


Kemenkumham akan Telusuri Aset Dedi Hamdun Korban Penghilangan Paksa 1997

14 hari lalu

Dedi Umar Hamdun. Istimewa
Kemenkumham akan Telusuri Aset Dedi Hamdun Korban Penghilangan Paksa 1997

Ketidakjelasan status Dedi Hamdun menyebabkan ahli waris kesulitan mengurus perdata aset-asetnya.


Yasonna Laoly Harap Andap Budhi Revianto Mampu Jamin Netralitas Birokrasi

20 hari lalu

Komjen Pol Andap Budhi Revianto saat di lantik menjadi Pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kemendagri, Jakarta, Selasa 5 September 2023. Sebelum dilantik menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi merupakan Sekjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham. Andap Budhi juga pernah menduduki beberapa jabatan di kepolisian, seperti Waridirtipidter Bareskrim Polri pada 2015, Karopal Ssarpras Polri, Karopal Sarpras Polri (2016), Kapolda Sultra (2016), Kapolda Maluku (2018), Kapolda Kepri (2018), dan Irjen Kemenkumham (2020). TEMPO/Subekti.
Yasonna Laoly Harap Andap Budhi Revianto Mampu Jamin Netralitas Birokrasi

Menurut Yasonna Laoly, Andap harus netral secara politik. Apalagi Andap memimpin pada saat memasuki situasi krusial menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.


Aturan Golden Visa Disahkan, Dirjen Imigrasi: Kita Sasar Pelintas Berkualitas, Syarat Lebih Berbobot

22 hari lalu

Silmy Karim. ANTARA
Aturan Golden Visa Disahkan, Dirjen Imigrasi: Kita Sasar Pelintas Berkualitas, Syarat Lebih Berbobot

Pemerintah mulai memberlakukan aturan golden visa berdasarkan Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.


Menteri Mahfud Md dan Yasonna Beri Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM

27 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD berbincang dengan seorang eksil seusai pertemuan rombongan pemerintah dengan para eksil Indonesia di Diemen, Belanda, pada hari Minggu, 27 Agustus, 2023. Foto: Linawati Sidarto
Menteri Mahfud Md dan Yasonna Beri Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM

Mahfud Md dan Yasonna mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.


Himki Gugat Menkumham RI dalam Perkara Asmindo

34 hari lalu

Ketua Presidium Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur (tengah) dalam konferensi pers pameran Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/3/2023) (ANTARA/Fathur Rochman)
Himki Gugat Menkumham RI dalam Perkara Asmindo

Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) gugat Kemenkumham terkait perkara Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia Asmindo