TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyebut telah memanggil sejumlah saksi terkait dengan perkara kasus dugaan suap pembelian pesawat Airbus A330 yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka.
Ihwal dugaan keterlibatan keluarga Emirsyah dalam dugaan suap itu, Alexander mengatakan, merupakan kewenangan penyidik. “Itu strategi penyidikan,” kata Alexander seusai acara penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kabupaten/kota di Jogja Expo Center Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Senin, 6 Januari 2017.
Menurut dia, proses penyidikan kasus itu terus berjalan. KPK mengantongi laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang aliran dana ke rekening mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Soetikno Soedarjo.
Emirsyah diduga menerima suap Rp 46 miliar dari Rolls-Royce agar membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus dalam kurun 2005-2014. Suap itu diduga diberikan melalui Soetikno.
SHINTA MAHARANI