TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengimbau semua pihak menjaga ketertiban di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017. Masa tenang itu terhitung sejak hari terakhir kampanye hingga hari pencoblosan pada 15 Februari 2017 nanti.
Dia meminta tak ada pengerahan massa yang berpotensi mengganggu keamanan. "Yang pasti dalam minggu tenang tak diizinkan pengerahan massa di ruang publik. Kalau dilakukan akan ditindak tegas," ujar Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.
Baca: Tim Ahok Sebar Buku '7 Dalil Umat Islam Memilih Gubernur'
Menurut dia, sudah ada aturan dari penyelenggara pilkada, yaitu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu soal larangan pengerahan massa. "KPU Bawaslu akan beri arahan, soal mana yang dilarang dan tak dilarang (dalam masa tenang)."
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengharapkan hal serupa. Dia juga merespons munculnya isu rencana aksi 11 Februari (112) di Jakarta. Tanggal tersebut adalah hari terakhir kampanye.
"Namanya minggu tenang, ya harus tenang, walaupun (aksi) itu tak terkait ketiga pasangan calon," kata Tjahjo usai rapat terbatas di kantor Wiranto.
Simak: Wiranto Soroti Pentingnya TNI dalam Penanganan Terorisme
Bagaimanapun bentuk dan jaminan keamanannya, kata Tjahjo, aksi itu berpotensi mengganggu masa tenang. "(Kalau) setelah pilkada silakan. Kalau mau membuat aktivitas apa pun harus ijin ke kepolisian."
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan sebelumnya mengaku telah mendengar rencana aksi 112. Namun ia menegaskan belum ada pemberitahuan resmi ataupun surat izin aksi yang masuk Polda Metro Jaya. Ia meminta aksi ini diurungkan.
Lihat: Polisi Deteksi Pergerakan Massa Aksi 112 dari Jawa Timur
"Kami harapkan tidak ada unjuk rasa dan aksi turun ke jalan, sehingga nantinya dalam minggu tenang kami bisa membersihkan semua alat peraga yang ada di jalan," ucapnya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin.
YOHANES PASKALIS