TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Rekomendasi hasil sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik Patrialis itu selanjutnya akan diserahkan pada Ketua MK dan diteruskan ke Presiden Joko Widodo.
"Hakim terduga (Patrialis) diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik MK, dengan ini merekomendasikan pemberhentian sementara. Demikian diputuskan lima anggota MKMK," ujar Ketua MKMK Sukma Violetta di ruang sidang lantai empat gedung MK, Jakarta Pusat, 6 Februari 2017.
Baca:
Patrialis Akbar Akui Langgar Etik Saat Diperiksa MKMK
Penyebab Patrialis Keberatan Diperiksa Majelis Kehormatan MK di KPK
Sukma pun sempat memaparkan dugaan pelanggaran etik berat Patrialis, yaitu tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penetapan status sebagai tersangka, dan penahanan oleh KPK.
Adapun anggota MKMK lain, Achmad Sodiki, mengatakan pihaknya merasa perlu mencari bukti tambahan, sehingga memutuskan diadakan pemeriksaan lanjutan.
Dia menekankan bahwa pemeriksaan lanjutan bisa tetap berlangsung, meskipun Patrialis telah mengajukan pengunduran diri. Surat pengunduran diri itu diajukan Patrialis pada 30 Januari lalu.
Simak pula:
Patrialis Terancam Dipecat Tak Hormat, Ini Kata Pengacara
Rizieq Syihab Dipastikan Absen Dalam Pemeriksaan Polda Jabar
"Pengajuan pengunduran diri tak menghapus dugaan perbuatan tercela yang dilakukan. Dia harus tetap mempertanggungjawabkan sebagai hakim, dan bukan sebagai pihak yang mengundurkan diri," ujar Achmad.
Patrialis pun sudah mengakui pelanggaran etik tersebut, Jumat lalu. Pengakuan ini terungkap saat mantan Menteri Hukum dan HAM itu diperiksa MKMk, di kantor KPK.
MKMK pun bergerak memeriksa sejumlah saksi dari internal MK.
Patrialis sebelumnya diduga menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Suap senilai Sin$ 200 ribu itu diduga diberikan agar Patrialis mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
YOHANES PASKALIS