TEMPO.CO, Madiun - Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur menggelar sidang permohonan konsinyasi pembebasan 33 bidang tanah di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng yang terdampak pembangunan jalan tol Solo - Kertosono ruas Mantingan - Kertosono. Sebanyak 22 pemilik lahan atau ahli waris menolak uang ganti rugi yang dititipkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembebasan lahan kepada pengadilan dengan nilai Rp 4,6 miliar.
"Termohon (pemilik lahan) menolak karena ganti rugi dianggap tidak sebanding," kata Arif Budi Cahyono, hakim yang menyidangkan perkara ini, Senin, 6 Februari 2017.
Baca juga:
Ditahan KPK, Choel Mallarangeng: Sudah Saya Tunggu Sekian Lama
Kasus Aniaya Asisten Jupe, Nikita Mirzani Mangkir Lagi
Arif tidak merinci nilai ganti rugi yang ditawarkan PPK kepada pemilik tanah atau ahli warisnya. Arif beralasan harga lahan dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya lokasi dan kesuburannya. Karena itu, pembebasan 33 bidang tanah yang masuk jalur hukum memiliki nilai ganti rugi yang berbeda. "Karena konsinyasi ditolak maka ada saluran lain, yakni melalui gugatan," ujar Arif.
Jari Sastro Diharjo, salah seorang pemilik lahan mengaku nilai ganti rugi yang ditawarkan PPK sebanyak Rp 200 ribu per meter persegi. Nilai itu dinilai terlalu rendah. "Kurang banyak. Untuk (ganti rugi) idealnya itu urusan pribadi," ujar pemilik 2.500 meter persegi tanah tersebut.
Kuasa hukum PPK pembebasan lahan proyek tol Mantingan - Kertosono atau pemohon, Agus Santoso, mengatakan bahwa pihaknya menghargai penolakan ganti rugi oleh warga. Hal itu merupakan hak mereka di hadapan hukum. "Kalau uang (ganti rugi) tidak diambil nanti akan ada tahap pengosongan," ujar Agus.
Simak juga:
SBY Curhat Via Twitter: Mulai Munir, Hoax, sampai 'Digruduk'
Jadi Tersangka Makar, Firza Husein Ajukan Praperadilan
Menurut Agus, selain lahan di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng ada sejumlah tanah di lokasi lain yang pembebasannya belum selesai. Sebagian warga menolak nilai ganti rugi yang telah dititipkan ke pengadilan dengan total sekitar Rp 18 miliar.
Luas lahan di Kabupaten Madiun yang terdampak proyek Jalan Tol ruas Mantingan - Kertosono mencapai 2.578.775 meter persegi. Lahan dengan panjang 36,7 kilometer itu berada di wilayah Kecamatan Sawahan, Madiun, Balerejo, Mejayan, Pilangkenceng, dan Saradan.
NOFIKA DIAN NUGROHO