TEMPO.CO, Bandung - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengharapkan tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno, Rizieq Syihab, kooperatif saat menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Imam besar Front Pembela Islam itu dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka, besok, Selasa, 7 Februari 2017.
"Kami harap Rizieq kooperatif dan memenuhi panggilan kami," ujar Yusri kepada Tempo, Senin, 6 Februari 2017.
Baca:
Pengacara Menduga Semua Kasus Rizieq Syihab Pesanan
Yusri mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan dan surat penetapan tersangka kepada Rizieq. Ia membantah pernyataan kuasa hukum Rizieq yang menyebutkan polisi belum memberikan kedua surat tersebut.
"Sudah kami kirimkan dua-duanya ke kediaman Rizieq," ujar Yusri.
Apabila Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Yusri mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan surat yang kedua. "Kalau tidak datang lagi kami akan buat surat perintah penjemputan," kata dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq, Kiagus Muhammad Choiri, memastikan kliennya tidak akan datang pada pemeriksaan sebagai tersangka. Alasannya, pihaknya belum menerima surat pemanggilan dan surat penetapan sebagai tersangka.
Simak:
Kasus Rizieq-Firza, Pengacara: Ini Pembunuhan Karakter
Selain itu, pihak Rizieq sedang berupaya melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka Rizieq. Namun, sampai saat ini, pihaknya belum melayangkan gugatan tersebut ke pengadilan lantaran belum memegang surat penetapan tersangka.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Sukarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar Pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
IQBAL T. LAZUARDI S.