TEMPO.CO, Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat memindahkan narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin dini hari, 7 Februari 2017.
Baca: Napi Korupsi Bebas Pelesiran (3), Diantar Pajero Hitam
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Susy Susilawati tidak membantah ketika ditanya alasan pemindahan Anggoro dikarenakan pemberitaan Tempo yang menyebut Anggoro kerap keluar Lapas Sukamiskin dan menginap di Apartemen Gateway yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, tidak jauh dari Lapas Sukamiskin.
"Pukul 00.30 WIB Anggoro dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur sambil kami melakukan penelitian kebenaran berita tersebut," kata Susy dalam konferensi pers di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Kota Bandung Senin siang.
Simak: Napi Korupsi Bebas Pelesiran (2), Ada Iming-iming Sogokan
Seperti diberitakan sebelumnya, Tempo memergoki Anggoro Widjojo empat kali berkunjung ke Apartemen Gateway, sekitar 3,5 kilometer dari Sukamiskin. Pada 29 Desember 2016 malam, Anggoro baru kembali ke Sukamiskin naik mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan.
Keluarnya Anggoro terekam dalam video dan foto. Melalui surat, Anggoro membantah jika disebut pergi ke Gateway. "Saya berobat karena sakit," katanya.
Menurut Susy, Anggoro dipastikan tidak kembali ke Penjara Sukamiskin. Sebab, kamar selnya akan dihuni oleh narapidana lain. "Akan diisi nantinya oleh pidana umum. Kemungkinan tidak (kembali). Akan diisi oleh pidana umum untuk membangun lapas industri percetakan," kata Susy.
PUTRA PRIMA PERDANA