TEMPO.CO, Bandung -Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat Arman Syifa mengungkapkan ada indikasi permainan anggaran saat menerima barang hasil pengadaan.
“Litbang kami mencermati bahwa salah satu titik kursial yang ada dalam pengadaan itu ketika barang diterima, mudah-mudahan diperhatikan. Panitia penerima barang harus betul-betul, independen, kalau tidak masih bisa di ajak ‘main’, di situ kuncinya,” kata dia di sela penyerahan Laporah Hasil Pemeriksaan Semester II di kantornya di Bandung, Senin, 6 Februari 2017.
Arman mengungkapkan itu saat memaparkan hasil temuan adanya sejumlah penyimpangan atas hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu ada belnja daerah pada pemerintah provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Purwakarta, Subang, Kuningan, serta Majalengka. “Itu terjadi karena pengguna anggaran kurang optimal dalam melaksanakan pengawasna dan pengendalian yang menjadi tugasnya,” kata dia.
Baca:
Naapi Korupsi Bebas Plesiran (1): Bertemu Istri Muda
Menurut Arman, ada sejumlah temuan indikasi penyimpangan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah tahun 2014-2015 itu. Diantaranya kelebihan pembayaran atas pelaksanaan belanja barang dan jasa, belanja BBM hingga servis kendaraan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, hingga denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan serta pencairan jaminan pelaksanaan belum dilaksanakan.
Kepala Sub Auditor Jabar 1, BPK Perwakilan Jawa Barat, Emmy Mutiarini mengatakan ada dua indikasi penyimpangan yang paling banyak ditemukan. Pertama dalam kelebihan bayar karena barang yang diterima tidak sesuai dengan kontrak. “Tapi karena proses pengendalian yang ada di penerima barang sangat lemah, akhirnya pemda menerima barang secara kualitas dan kuantitas lebih rendah daripada yang mereka bayarkan,” kata dia di Bandung, Senin, 6 Februari 2017.
Emmy mengatakan, BPK menemukan kasus tersebut saat menguji barang yang diterima pemda dari hasil lelang. “Bisa menjadi kerugian negara kalau mereka tidak segera melakukan pengembalian, otomatis pemda dirugikan. Itu rekomendasi kita agar mereka segera mengembalikan,” kata dia.
Sementara temuan selanjutnya yang banyak ditemukan soal hasil pekerjaan pembuatan gedung, jalan, hingga saluran irigasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. “Tim BPK melakukan pemeriksaan di lapangan dengan menguji, dengan melakukan pengukuran entah ketebalan atau kualitas jalan, dari situ kita melihat selisihdari nilai kontrak dengan pekerjaan yang terpasang,” kata Emmy.
Emmy mengatakan, kasus tersebut terjadi umumnya karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu. “Rekanan itu harus dikenakan denda, ini yang belum diproses pemda, selain denda juga pemda harus mencairkan jaminan pekerjaan yang harus segera disetorkan ke kas daerah,” kata dia. Uang jaminan pekerjaan itu menjadi uang penjamin kontraktor mengerjakan pekerjaan itu sesuai kontrak.
Simak pula:
SBY Curhat Lagi di Twitter, Apa Isinya?
Emmy mengaku, tidak ingat persis nilai anggaran yang terindikasi terjadi penyimpangan tersebut pada masing-masing pemda. “Nilainya beragam karena ini masing-masing sesuai dengan nilai kontrak,” kata dia.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menjanjikan akan menyelesaikan semua rekomendasi BPK itu dalam batas waktu yang disyaratkan yakni sebelum 60 hari setelah laporah hasil pemeriksaan itu diterima. “Kelebihan pembayaran, atau keterlambatan pencairan jaminan jadi catatan. Saya kira, kita tinggal perbaiki itu,” kata dia di Bandung, Senin, 6 Februari 2017.
Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, catatan BPK yang diterima hari ini tidak jauh berbeda dengan catatan tahun-tahun sebelumnya. “Ke depan harus lebih baik lagi,” kata dia.
BPK Perwakilan Jawa Barat seluruhnya menyerahkan 17 laporah hasil pemeriksaan.
AHMAD FIKRI