TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Dedi Handoko harus dicopot bila tidak mampu mengatasi narapidana korupsi yang bebas plesiran. Ia menyarankan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi tenggat waktu bagi Kepala Lapas untuk memperbaiki dan menegakkan aturan. "Kalau tidak bisa diperbaiki, lebih baik diganti saja," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.
Laporan investigasi Majalah Tempo mengungkap narapidana yang ditahan di LP Sukamiskin, Bandung, dapat keluar-masuk penjara dengan mudah. Umumnya mereka memanfaatkan izin berobat ke luar penjara untuk pergi ke apartemen atau rumah kontrakan tanpa pengawalan.
Baca: Para Pelancong Penjara Sukamiskin, Rute: Putar-Putar ...
Menurut politikus Partai Golkar ini, bila informasi itu benar, maka itu pelanggaran. Praktek kongkalikong antara narapidana dengan petugas penjara, kata dia, bukan rahasia lagi. "Di semua lapas juga ada seperti itu," ucapnya.
Simak juga: Opini Tempo: Tamasya Napi Penjara Sukamiskin
Komisi Hukum mendorong agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bertindak tegas. Aturan dalam pembinaan warga binaan harus ditegakkan. "Tidak boleh ada privilege kepada siapapun itu."
Dalam laporan investigasi Majalah Tempo, beberapa narapidana koruptor terpergok plesiran. Bekas Wali Kota Palembang Romi Herton terlihat mendatangi rumah isteri mudanya di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, Bandung.
Selain itu, tahanan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, empat kali berkunjung ke Apartemen Gateway, Bandung. Apartemen itu letaknya sekitar 3,5 kilometer dari Sukamiskin.
AHMAD FAIZ