TEMPO.CO, Malang - Pembebasan lahan warga yang terkena proyek Jalan Tol Malang-Pandaan terhambat. Terkait dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Malang akan menempuh jalur pengadilan. Sebab, masih banyak penduduk di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang bergeming memasang harga terlalu mahal untuk tanahnya. Pemerintah Kabupaten Malang menilai harga lahan Rp 21-26 ribu per meter, sedangkan masyarakat mematok Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per meter persegi.
“Silakan mereka bertahan dengan harga tingginya, tapi pemerintah tetap punya dasar hukum untuk menguasai tanah-tanah itu untuk kepentingan umum,” kata Bupati Malang Rendra Kresna kepada Tempo, Senin, 6 Februari 2017.
Menurut Rendra, apabila warga terus bertahan dengan harga kelewat tinggi dari harga yang ditawarkan tim penilai harga atau appraisal, Pemerintah Kabupaten Malang akan menyelesaikan masalah tersebut lewat jalur pengadilan.
Upaya itu berupa penitipan uang pembayaran tanah yang sudah ditawarkan pemerintah di pengadilan atau konsinyasi. Sedangkan proses pembebasan tetap berlanjut. Bagi warga pemilik tanah yang kemudian bersedia menerima pembayaran dari pemerintah harus mengambil duitnya melalui pengadilan pula.
Rendra memastikan upaya hukum itu bukanlah upaya mempidanakan atau mengkriminalisasi warga yang menolak harga versi pemerintah. Menurut dia, konsinyasi merupakan upaya terakhir yang harus dilakukan karena mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mulai tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil telah memenuhi asas kepastian dan keterbukaan, sebagaimana ditentukan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Kami terus melakukan pendekatan agar warga yang masih menolak dan atau mematok harga terlalu mahal rela melepaskan tanahnya sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Rendra, yang juga mantan Ketua Partai Golkar Kabupaten Malang.
Tol Malang-Pandaan (Mapan) merupakan ruas tol kelanjutan proyek jalan tol Gempol-Pandaan sepanjang 13,6 kilometer yang penggunaannya diresmikan Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2015.
Tol Mapan direncanakan membentang sepanjang 38,688 kilometer. Pengerjaannya terbagi dalam tiga seksi. Pengerjaan seksi I berada di wilayah Kabupaten Pasuruan sepanjang 16,613 kilometer. Pelaksanaan seksi II di wilayah Kabupaten Malang sepanjang 21,45 kilometer dan Seksi III berada di wilayah Kota Malang sepanjang 0,625 kilometer. Dalam pengerjaannya, Tol Mapan akan bersinggungan dengan jalan arteri Surabaya-Malang di kawasan Pandaan dan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Seksi II sepanjang 21,45 kilometer akan melewati 14 desa dalam tiga kecamatan (Lawang, Singosari, dan Pakis) dengan luas lahan yang dibutuhkan sekitar 208 hektare. Luas lahan yang dibebaskan sekitar 124 hektare atau 59,61 persen.
Kata Rendra, rata-rata harga tanah di 14 desa itu berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP) Rp 20 ribu sampai Rp 25 ribu per meter persegi. Namun tim appraisal justru membeli dengan harga lebih mahal antara Rp 21 ribu sampai Rp 26 ribu per meter persegi. Masalahnya, masih banyak warga yang mematok harga tanahnya antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per meter persegi.
ABDI PURMONO