TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum bisa memastikan kembalinya jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 berakhir. Masa kampanye berakhir pada 11 Januari mendatang, sedangkan Ahok masih menjalani persidangan perkara penodaan agama.
"Saya tetap berpegang pada aturan. Kami menunggu tuntutan jaksa setelah (keterangan) saksi-saksi ini," kata Tjahjo saat menghadiri rapat terbatas di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 6 Februari 2017. Pemberhentian sementara hanya akan dilakukan jika Ahok dikenai tuntutan lebih dari lima tahun.
Baca:
Masa Tenang Pilkada DKI, Kapolda Minta Aksi 112 Dibatalkan
Pilkada DKI, Prabowo Yakin Anies-Sandi Menang Satu Putaran
Berdasarkan Pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan itu berlaku bagi kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
Ahok adalah tersangka penodaan agama terancam pidana maksimal lima tahun. Tjahjo mengaku tak ingin gegabah membuat surat keputusan mengenai posisi Ahok setelah kampanye.
Baca juga: Ini Janji Ahok-Djarot jika Terpilih Jadi Gubernur DKI Lagi
Menurut undang-undang, kata Tjahjo, izin cuti Ahok hanya sampai kampanye selesai. “Supaya saya tidak salah, kami menunggu tuntutan jaksa.”
YOHANES PASKALIS