Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cendekiawan Ini Bicara Soal Rambu-rambu Khutbah di Masjid  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Komaruddin Hidayat. TEMPO/ Hendra Suhara
Komaruddin Hidayat. TEMPO/ Hendra Suhara
Iklan

TEMPO.CO, Bogor -  Cendikiawan Muslim, Komaruddin Hidayat, mengatakan saatnya masjid-masjid di Indonesia menata diri terutama menyangkut  penceramahnya. Alasannya, penataan itu agar pesan dakwah yang disampaikan kepada masyarakat untuk meningkatkan ilmu dan ketakwaan tersampaikan.

"Jadi bukan sertifikat yang dibutuhkan, tapi konten dan budaya masjid itu yang harus ditata. Masjid yang menjaga kedamaian, meningkatkan keilmuan, ketakwaan, jangan jadi mimbar politik," kata Komaruddin usai menghadiri kegiatan Festival Madania, di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 4 Fenruari 2017.

Menurut mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu, yang diperlukan saat ini adalah masjid melakukan administrasi dan menata diri. Misalnya masjid-masjid menata khatib yang akan memberi khutbah seperti apa. Sesekali melakukan survei berupa pengisian angkot kepada jamaah, untuk mengetahui kurikulum ceramah yang disukai seperti apa. "Jadi ada peningkatan administrasinya."

Komaruddin mengatakan, penataan masjid menjadi tanggungjawab moral dari ormas-ormas Islam yang dapat berafiliasi ke organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah atau ormas lain yang juga ikut menjaga. "Karena khutbah ini juga bagian dari kebebasan beragama," kata Komaruddin.

Terkait rencana sertifikasi khstib yang disampaikan oleh Kementerian Agama, Komaruddin berpendapat hal tersebut tidak diperlukan, karena para khatib berasal dari seleksi alam.  "Hendaknya pemerintah memfasilitasi masjid melakukan penataan, buat angket survei kepada jemaah, apa yang disenangi dari kurukulum itu."

Komaruddin melanjutkan, "Memberikan khutbah di masjid ada rambu-rambunya, konten dan budaya masjid harus dijaga, jangan dilepas begitu aja. Karena memang ada beberapa masjid yang bahasanya keras."

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan wacana mengenai sertifikasi khatib atau penceramah salat Jumat merupakan aspirasi dari masyarakat.  "Pemerintah melalui Kemenag hanya memfasilitasi saja aspirasi yang berkembang," kata Lukman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lukman mengatakan, pemerintah tidak bertindak sendirian untuk menetapkan sertifikasi khatib. Untuk aspirasi permintaan sertifikasi juga merupakan arus besar dari kalangan masyarakat yang diwakili ormas Islam. "Siapa yang akan mengeluarkan standar itu? Itu bukan domain kami, itu domain ormas. Sertifikasi itu bukan ide murni saya malah justru mereka yang meminta adanya penataan dan pembinaan," kata Lukman.

Pemerintah, kata Lukman, tidak ada keinginan untuk melarang masyarakat beribadah, termasuk melarang seseorang boleh berceramah atau tidak. "Pemerintah tidak mengatakan yang tidak bersertifikat atau berstandar kemudian tidak boleh khutbah. Pemerintah tidak punya domain melarang-larang itu. Itu hak masyarakat itu sendiri dan takmir-takmir masjid," kata Lukman.

Menurut Lukman, ada kecenderungan beberapa masjid menyampaikan khutbah yang justru memicu perpecahan umat Islam karena isi ceramah yang kontradiktif dengan nilai ke-Islaman itu sendiri. Substansi khutbah Jumat, kata Lukman, mencakup banyak hal sesuai rukun khutbah seperti mengajak jamaah untuk meningkatkan ketaqwaannya, memberi nasihat dan mengajak kepada kebaikan.

Akan tetapi, kata Lukman, terkadang ada beberapa khatib yang lupa sehingga dalam khutbahnya justru mengejek, membanding-bandingkan dan isi ceramah lainnya yang justru menyampaikan pesan bertolak belakang dengan upaya menasihati pada kebaikan.

Sebaiknya, kata Lukman, ceramah Jumat dilakukan dengan pendekatan promotif bukan konfrontatif. Hal itu seiring dengan prinsip kemajemukan Indonesia dan tidak menimbulkan perpecahan. "Kementerian Agama dan pemerintah mengingatkan agar khutbah disampaikan tidak konfrontatif." 

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

9 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

10 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

11 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

12 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

15 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

20 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Mengenal Narsisis Spiritual yang Selalu Sok Paling Benar soal Agama

29 hari lalu

Ilustrasi pasangan. Dok: StockXpert
Mengenal Narsisis Spiritual yang Selalu Sok Paling Benar soal Agama

Narsisis spiritual akan menggunakan ajaran agama dengan maksud membuat orang memenuhi keinginannya atau menyalahkan tindakan orang lain.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

29 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

30 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

36 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?