Rizieq Dijerat Banyak Kasus, Pengacara: Itu Dicari-cari

Rizieq Shihab memberikan keterangannya di depan awak media saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Kedatangan Rizieq Shihab ke olda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Rizieq Shihab memberikan keterangannya di depan awak media saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Kedatangan Rizieq Shihab ke olda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, dilaporkan oleh berbagai pihak. Laporannya pun bermacam-macam. Mulai dari tuduhan pencemaran nama baik, dugaan ujaran kebencian, penodaan Pancasila, hingga penodaan agama. Ada pula kasus tentang pelesetan istilah sampurasun menjadi campur racun.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, menduga kasus-kasus yang dilaporkan terhadap kliennya itu adalah pesanan. Dia menilai laporan-laporan itu kait-mengait dan terkesan dicari-cari.

"(Kasus) ini muncul setelah Ahok jadi tersangka. Setelah aksi 212," kata Kapitra kepada Tempo di Restoran Larazeta, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Februari 2017. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama pada November 2016.

Baca:

Kasus Rizieq-Firza Diusut, Kapolda: Serupa Kasus Luna-Ariel  
Rizieq Akan Bawa Massa, Kapolda Jabar: Bukan Negara Jalanan

Kapitra mencontohkan kasus campur racun dulu sudah diberhentikan atau SP3. "Tapi dibuka lagi sekarang," ujarnya.

Kini Rizieq beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus makar di Polda Metro Jaya. Dia juga pernah diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian soal gambar mirip palu arit di uang kertas baru. Sedangkan kasus pencemaran nama baik dan penodaan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat, Rizieq berstatus tersangka.

Tak hanya Rizieq yang tersangkut kasus hukum di FPI. Munarman yang pernah menjadi juru bicara FPI pun menjadi saksi kasus dugaan makar. Dia juga dilaporkan ke Polda Bali. Munarman diduga menyebar fitnah terhadap pecalang, petugas keamanan adat di Bali.

"Munarman kejadiannya (video yang dilaporkan) sudah hampir setahun lalu," kata Kapitra. Dia mengatakan saat diperiksa di Polda Bali pada 30 Januari 2017, Munarman membawa data-data. "Dia bukan asal ngomong."

Baca: Menelisik Jejak Firza Husein di Pontianak

Kapitra menyebut tim kuasa hukum Rizieq dan para anggota Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia siap menghadapi kasus hukum ini.

Tim yang bernama Tim Advokasi GNPF itu berisi hampir seratus pengacara. Menurut Kapitra, tim ini terbentuk sebelum Aksi Bela Islam II atau Demo 411 pada November tahun lalu. Para advokat itu berasal dari berbagai kantor pengacara. Misalnya, ada dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Bantuan Hukum Front, Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), serta Tim Pembela Muslim (TPM).

Mereka tidak hanya mengawal kasus Rizieq tetapi juga mendampingi para saksi dan terlapor dari GNPF. Misalnya, ACTA mendampingi Novel Bamukmin sebagai pelapor dalam kasus Ahok. Ada pula yang mendampingi Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir sebagai saksi kasus dugaan Makar, serta Munarman di kasus Polda Bali.

"Di sidang kasus Ahok aja ada 10. Tugasnya meresume, mencatat, dan mendampingi saksi," kata Kapitra.

Hingga Ahad malam, Tempo belum berhasil mendapat tanggapan dari Mabes Polri soal tudingan pengacara Rizieq. Kepala Bagian Penerangaan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul tak merespon sambungan telepon dan pesan yang dikirimkan.

REZKI ALVIONITASARI

Baca: Disidik, Polri Khawatir Pendukung Rizieq Ganggu Lalu Lintas  

 








Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Tangkapan layar Ismail Bolong pengusaha pengepul batu bara yang videonya viral. Sumber: medsos
Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.


Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

14 September 2022

Poster film dokumenter Kilometer 50.
Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

Film dokumenter Kilometer 50 mengangkat peristiwa penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Menguak cerita lain.


Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran melantik dua pejabat baru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kamis 14 Juli 2022. Brigadir Jendral Sambodo Purnomo Yogo yang menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya digantikan oleh komisaris Besar Latief Usman, dan Kabiddokes Polda Metro Jaya, Didiet Setioboedi digantikan dengan Hery Wijatmoko. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.


Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.


Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II. Wikipedia
Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.


Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.